OGAN ILIR — Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H, menekankan bahwa sarjana hukum bukan sekadar memahami pasal-pasal, melainkan memiliki tanggung jawab moral dalam menerapkan hukum secara adil. Pernyataan itu ia sampaikan di hadapan peserta Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang digelar di Kantor JE Institute of Law, Palembang, Kamis (11/6/2026).
Mengapa Sinergi Pemda dan Akademisi Diperlukan?
Menurut Ardani, di era modern, hukum tidak hanya hadir dalam bentuk aturan tertulis, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Keberadaan lulusan sarjana hukum sangat penting, untuk penjaga moral kekuasaan dan penguat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya dalam sesi diskusi.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan kalangan akademisi menjadi kunci dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
Antusiasme Peserta Bahas Teknik Penyusunan Regulasi
Dalam sesi diskusi, peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan. Topik yang mengemuka meliputi teknik penyusunan regulasi, harmonisasi peraturan, hingga implementasi kebijakan hukum di tingkat daerah.
Interaksi yang berlangsung secara aktif tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman peserta mengenai proses pembentukan produk hukum yang berkualitas. “Diharapkan, kegiatan ini dapat terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan kalangan akademisi,” tutur Ardani.
Target: Regulasi Adaptif untuk Tata Kelola Pemerintahan
Wabup Ardani berharap, kolaborasi ini dapat mendorong lahirnya regulasi yang adaptif dan implementatif. Regulasi tersebut, lanjutnya, harus mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif serta pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Ogan Ilir.