SUMATERA SELATAN — Kondisi darurat lingkungan di Sumatera Barat kian nyata. Direktur Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan bahwa sepanjang 2001-2025, provinsi ini kehilangan 320.000 hektare hutan primer. Pada 2025 saja, 15.000 hektare hutan lenyap.
"Kayu hasil pembalakan liar terbawa hingga ke pesisir saat banjir. Salah satu pemicunya adalah aktivitas tambang, terutama PETI," kata Tommy, Kamis (12/6).
Tambang Ilegal Beroperasi di Belakang Kantor Bupati
Walhi menemukan fakta mencengangkan: PETI kini tersebar di 9 kabupaten/kota dan telah merusak lebih dari 10.000 hektare lahan. Parahnya, aktivitas tambang ilegal ditemukan berjarak hanya 60 meter di belakang Kantor Bupati Sijunjung dan 10 meter dari jalan negara.
Dampak merkuri tak hanya merusak lingkungan, tapi juga tubuh manusia. Dari 10 penambang yang diperiksa, 4 orang memiliki kadar merkuri dalam darah di atas ambang batas. Bahkan, Walhi mencatat 48 orang tewas tertimbun saat menambang sejak 2012.
Kekerasan dan Maladministrasi Perizinan
Kekerasan fisik terhadap warga dan aktivis juga terjadi. Nenek Sauda di Rao Pasaman dilaporkan dipukuli, sementara aktivis Wilson harus menerima 50 jahitan di kepala akibat penganiayaan. Walhi menduga ada maladministrasi perizinan di balik kekacauan ini.
Salah satu contohnya adalah izin tambang andesit PT Dayan Bumiarta di Kasang yang terbit pada 31 Desember 2025. Padahal, sebulan sebelumnya, pada 1 Desember 2025, Presiden dan Gubernur meninjau lokasi banjir yang menewaskan tiga orang di tempat yang sama. Ketua Kerapatan Adat Nagari Kasang, Bayu Permana, menyebut warga baru tahu adanya izin tambang pada Mei 2025.
"Masyarakat menolak tambang karena trauma banjir bandang 2016 yang merusak ratusan hektare sawah," tegas Bayu.
Negara Gagal Tegakkan Hukum, Cukong Lolos
Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menilai negara gagal menegakkan hukum. Menurutnya, kebijakan yang ada justru memberi ruang pemakluman terhadap aktivitas ilegal, sementara penindakan hanya menyasar pekerja kecil. Walhi mendorong pendekatan follow the money dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat cukong dan elit di balik tambang ilegal.
Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menambahkan bahwa pencemaran DAS Batanghari dan Indragiri mengalir hingga Jambi dan Riau. Perempuan pendulang yang bekerja di sore hari terpapar merkuri dan sianida, mengancam kesehatan reproduksi dan janin. "Pemerintah belum punya data warga yang terkontaminasi," kata Uli.
Walhi menuntut penegakan hukum menyeluruh terhadap PETI, evaluasi izin bermasalah, dan tanggung jawab negara atas pencemaran lintas provinsi yang kian meluas.