SUMATERA SELATAN — Gelombang regulasi pembatasan media sosial untuk anak-anak dan remaja terus meluas. Setidaknya 15 negara telah mengumumkan rencana atau sudah menerapkan larangan akses platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat untuk pengguna di bawah usia tertentu. Australia memimpin dengan larangan pertama di dunia yang berlaku sejak Desember 2025 untuk anak di bawah 16 tahun.
Negara Mana Saja yang Paling Ketat?
Australia menerapkan aturan paling keras. Anak di bawah 16 tahun dilarang mengakses Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X (Twitter), YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick. Pengecualian diberikan untuk WhatsApp dan YouTube Kids. Platform yang melanggar bisa didenda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp 515 miliar).
Pemerintah Australia mewajibkan platform menggunakan metode verifikasi usia ganda, bukan sekadar input tanggal lahir manual. Aturan ini menjadi acuan bagi negara lain yang tengah menyusun regulasi serupa.
Indonesia Ikut dalam Daftar
Indonesia mengumumkan pada Maret 2026 akan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial dan platform online populer. Target awal meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Belum ada kepastian kapan regulasi ini mulai berlaku dan bagaimana mekanisme pengawasannya.
Malaysia juga bergerak cepat. Pemerintah Malaysia menyatakan pada November 2025 akan menerapkan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun dan menargetkan implementasi pada tahun ini.
Eropa Bergerak Bersamaan
Inggris menjadi negara terbaru yang bergabung. Perdana Menteri Keir Starmer mengumumkan larangan penggunaan media sosial untuk anak pada 15 Juni. Detail teknis dan batas usia masih menunggu rancangan undang-undang final.
Denmark berencana melarang akses untuk anak di bawah 15 tahun. RUU ini sudah mendapat dukungan dari tiga partai koalisi dan dua partai oposisi di parlemen. Target pengesahan paling cepat pertengahan 2026. Kementerian Digital Denmark juga mengembangkan aplikasi "digital evidence" yang dilengkapi alat verifikasi usia.
Prancis sudah meloloskan RUU larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun pada akhir Januari. Presiden Emmanuel Macron mendukung penuh kebijakan ini sebagai upaya melindungi anak dari paparan layar berlebihan. RUU masih menunggu persetujuan Senat sebelum pemungutan suara final.
Spanyol mengumumkan rencana larangan untuk anak di bawah 16 tahun pada awal Februari. Selain larangan akses, pemerintah Spanyol juga menyiapkan undang-undang yang membuat eksekutif media sosial bertanggung jawab secara pribadi atas ujaran kebencian di platform mereka.
Jerman masih dalam tahap diskusi. Kanselir Friedrich Merz mengusulkan larangan untuk anak di bawah 16 tahun, namun koalisi partai tengah-kiri masih ragu mendukung larangan penuh.
Negara Lain yang Ikut serta
Austria mengumumkan pada akhir Maret akan melarang media sosial untuk anak hingga usia 14 tahun. Rancangan undang-undang ditargetkan final pada Juni.
Kanada memperkenalkan RUU keamanan digital pada awal Juni yang melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Platform bisa menghindari larangan jika mampu menunjukkan kebijakan perlindungan pengguna muda. Pejabat Kanada memperkirakan proses pengesahan memakan waktu sekitar satu tahun.
Yunani akan menerapkan larangan akses untuk anak di bawah 15 tahun mulai Januari 2027. Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis menyebut langkah ini untuk mengatasi meningkatnya kecemasan dan gangguan tidur pada anak akibat desain adiktif media sosial.
Polandia tengah menyusun undang-undang larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Slovenia juga merancang regulasi serupa yang menargetkan platform berbagi konten seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram.
Turki menjadi negara terakhir dalam daftar. Parlemen Turki mengesahkan RUU pembatasan media sosial pada April.
Kritik dan Tantangan
Meski mendapat dukungan luas, kebijakan ini menuai kritik. Amnesty Tech menyebut larangan semacam itu tidak efektif dan mengabaikan realitas generasi muda. Kekhawatiran utama mencakup privasi data akibat metode verifikasi usia yang invasif dan campur tangan pemerintah yang berlebihan.
Pertanyaan besarnya: apakah larangan ini benar-benar bisa melindungi anak, atau justru mendorong mereka mencari celah di platform yang tidak terawasi? Jawabannya akan terlihat dalam beberapa tahun ke depan saat regulasi mulai diuji di lapangan.