PALEMBANG — Sidang dugaan korupsi proyek irigasi di Muara Enim memasuki babak baru. Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari kedua terdakwa. Ketua Majelis Idi Il Amin SH MH membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan pengadilan berwenang mengadili perkara ini dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan.
“Mengadili dan menyatakan perlawanan para terdakwa tidak diterima,” tegas hakim dalam persidangan.
Ancaman Bongkar Nama Baru
Usai sidang, Kholizol Tamhulis memberi pernyataan mengejutkan. Saat ditanya apakah ia akan menyeret nama Harmizon dan Anggoro Haryadi, ia menjawab tegas. “Nanti semua nama tersebut, akan kami ungkap dalam persidangan,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kasus berpotensi meluas. Harmizon disebut memiliki kaitan dengan proyek tersebut. Sementara Anggoro Haryadi, Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, disebut sebagai pemberi uang dan mobil mewah kepada terdakwa.
Dakwaan: Uang Rp 1,6 Miliar dan Mobil Alphard
JPU menguraikan dalam surat dakwaan bahwa Kholizol dan anaknya diduga menerima uang Rp 1,6 miliar serta satu unit Toyota Alphard putih 2017 seharga Rp 540 juta. Pemberian itu berasal dari Anggoro Haryadi, kontraktor proyek irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Perkara bermula pada 20 Juli 2025. Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu Anggoro dan Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih. Dalam pertemuan itu, Kholizol menyampaikan akan ada pekerjaan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu dan meminta perusahaan milik Anggoro mengikuti lelang.
Proyek Berakhir Putus Kontrak
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu tahun anggaran 2025 berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025. Kholizol didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
Ia juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.