SUMATERA SELATAN — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memaksimalkan ruang pelibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Habiburokhman memaparkan, penyerapan aspirasi publik sudah digulirkan sejak tahap penyusunan draf awal. Proses itu berlangsung jauh sebelum rapat kerja Panitia Kerja (Panja) digelar secara maraton pada 25 Mei 2026.
"Kami sampaikan bahwa meaningful participation dalam penyusunan undang-undang ini sudah sangat kita maksimalkan. Pada tahap penyusunan, kita menggelar setidaknya 12 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan masyarakat terkait UU Polri," ujar Habiburokhman saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Komisi III DPR juga menggelar kunjungan kerja spesifik ke 12 provinsi di Indonesia. Langkah ini untuk menjaring masukan langsung dari elemen masyarakat sipil dan civitas akademika di berbagai universitas.
Secara akumulatif, pada fase penyusunan awal, DPR telah mengundang sedikitnya 15 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, 6 kelompok masyarakat, serta 3 aliansi kelompok mahasiswa. Mereka diminta memberikan formula terbaik bagi upaya