PALEMBANG — Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Direktur Utama PT Catur Putra Manggala, Junaidi alias AJ, pada Sabtu (6/6/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah video berdurasi lebih dari satu menit yang memperlihatkan AJ memukuli seorang pria menggunakan kayu di area workshop perusahaan beredar luas di media sosial.
Korban diketahui bernama Irza Prasetya (IP), seorang sopir yang baru diterima bekerja di perusahaan tersebut. Peristiwa pemukulan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pemicu Pemukulan: Sopir Diduga Bawa Kabur Dump Truk Perusahaan
AJ mengaku tindakannya dipicu oleh dugaan bahwa korban membawa kabur kendaraan operasional perusahaan berupa dump truk Colt Diesel bernomor polisi BG 8907 UA. Menurut AJ, korban sempat diberikan uang operasional sebesar Rp600 ribu untuk membeli bahan bakar minyak, namun setelah itu kendaraan tidak kembali dan keberadaan korban tidak diketahui.
Pihak perusahaan kemudian melakukan pencarian dan menemukan kendaraan tersebut di wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin, bersama korban. AJ mengklaim perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat kejadian itu dan telah membuat laporan ke Polsek Sukarami terkait dugaan penggelapan kendaraan.
Viral Jadi Pemicu Polisi Bergerak Cepat
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu mengetahui video pemukulan tersebut viral. "Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Sonny dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, saudara J alias Haji AJ kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang," tegasnya.
Dua Laporan Saling Silang dalam Satu Peristiwa
Kasus ini mempertemukan dua dugaan tindak pidana dalam satu rangkaian peristiwa. Di satu sisi, AJ melaporkan dugaan penggelapan kendaraan operasional perusahaan. Di sisi lain, tindakan pemukulan yang dilakukannya justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
AJ dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka di Mapolrestabes Palembang.