SUMATERA SELATAN — Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN yang sempat viral pada April 2026 lalu. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung yang kini telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nilai Proyek Capai Rp 1,035 Triliun untuk 21.801 Unit
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik tersebut digelembungkan harganya. Proyek senilai lebih dari Rp 1 triliun itu diberikan kepada PT YAT yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
"Telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," ujar Jeffry di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kontradiksi Klaim Harga: dari Rp 42 Juta Jadi Berapa?
Sebelumnya, Dadan Hindayana sempat membela pengadaan ini dengan menyebut harga motor listrik BGN lebih murah dari pasaran. Ia mengklaim harga per unit hanya Rp 42 juta, sementara harga pasaran mencapai Rp 52 juta.
"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," kata Dadan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 8 April 2026.
Namun, temuan Kejagung justru menunjukkan sebaliknya. Penyidik menduga para tersangka menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil dan sengaja menggelembungkan harga per unit hingga jauh di atas kewajaran.
Viral 70.000 Unit, Ternyata Realisasi 21.801 Unit
Kasus ini mencuat setelah video ribuan motor listrik berstiker BGN viral pada April 2026. Seorang pembuat konten menarasikan ada sekitar 70.000 unit motor yang disiapkan untuk Jawa Barat. Klaim itu langsung dibantah Dadan yang menyebut angka tersebut hoaks.
Dadan menjelaskan realisasi pengadaan hanya mencapai 21.801 unit dari total 25.000 unit yang dipesan menggunakan anggaran 2025. Saat itu motor belum dibagikan karena masih dalam proses pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Tak Hanya Motor, Kejagung Temukan Markup Sepatu hingga TV 75 Inci
Dalam penyidikan yang sama, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan barang lain. Total ada empat item yang diduga markup, yaitu 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit TV 75 inci yang dinilai tidak mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari. Motor listrik tersebut awalnya diklaim untuk mendukung operasional Kepala SPPG, terutama di daerah sulit dijangkau.