PALEMBANG — Riza Pahlevi menerima mandat dari PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno. Ia menyatakan dasar hukum kepengurusan saat ini sudah jelas. Acuannya adalah Putusan PTTUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026.
Putusan itu menyatakan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) Kemenkumham RI Nomor 000032 AH 01.08 Tahun 2024 tidak sah. “Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang saat ini dipimpin oleh Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.,” ujar Riza kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
SK AHU dan Mandat Kepengurusan Daerah
Menurut Riza, SK AHU Kemenkumham RI Nomor 0001568 AH 01.08 yang menetapkan kepemimpinan Teguh Sumarno masih berlaku dan sah secara hukum. Mandat kepada dirinya dan jajaran pengurus PGRI Sumsel merupakan tindak lanjut hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada 3–4 November 2023.
“Kami mengajak seluruh pengurus dan anggota PGRI untuk tetap solid, menjaga marwah organisasi, serta terus fokus memperjuangkan kemajuan pendidikan dan kesejahteraan guru,” tegasnya.
Pandangan Berbeda dari Ketua Petahana
Ketua PGRI Sumsel petahana, Prof. Dr. Bukman Lian, memiliki pandangan berbeda. Ia menyebut kepengurusannya merupakan hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel pada 31 Desember 2024 dan telah mendapat pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23.
Bukman menilai persoalan di tubuh PB PGRI masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap. “Munculnya mandat kepengurusan baru di daerah saat proses hukum masih berjalan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pengurus dan anggota,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
Penasehat Hukum Ingatkan Proses Hukum
Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Ia menekankan setiap keputusan organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. “Jangan sampai polemik baru muncul di tengah proses hukum yang berjalan. Semua harus kembali ke aturan organisasi,” kata Sepriadi.
Tidak Ada Putusan Kasasi yang Mengubah
Riza Pahlevi menambahkan, hingga saat ini belum ada putusan kasasi terbaru yang membatalkan atau mengubah putusan PTTUN Jakarta. Ia berharap seluruh pengurus dan anggota PGRI di Sumsel tetap menjaga persatuan dan mengedepankan kepentingan pendidikan di atas kepentingan kelompok.
Terlepas dari perbedaan pandangan, seluruh pihak sepakat bahwa PGRI sebagai organisasi profesi guru terbesar di Indonesia harus tetap solid. Dinamika yang terjadi diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang berlaku.