Pencarian

KPK Terbitkan Sprindik Baru Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta di Sumatera Selatan, 21 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 02 Juni 2026 • 18:28:29 WIB
KPK Terbitkan Sprindik Baru Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta di Sumatera Selatan, 21 Orang Jadi Tersangka
KPK menerbitkan sprindik baru untuk penyidikan kasus korupsi proyek jalur kereta di Sumatera Selatan.

JAKARTA — KPK kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, penyidik mendalami proyek pembangunan jalur kereta di Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sprindik baru diterbitkan pada Mei 2026. “Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi melalui keterangan tertulis.

Siapa yang Sudah Diperiksa KPK?

Dalam proses penyidikan terbaru ini, KPK memeriksa seorang saksi bernama Anisah. Ia adalah Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana. “Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Budi.

Kronologi: Berawal dari OTT 2023

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 11 April 2023. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Beberapa di antaranya adalah pemilik PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Sejak saat itu, KPK terus mengembangkan penyidikan. Hingga kini, total 21 orang telah dijerat sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.

Proyek Kereta di Sumsel: Berapa Besar Anggarannya?

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci nilai proyek pembangunan jalur kereta di Sumatera Selatan yang tengah diusut. Namun, pengembangan kasus ini menandakan adanya dugaan kerugian negara yang cukup besar di sektor perkeretaapian.

Apa Langkah Selanjutnya?

KPK dipastikan akan terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Masyarakat Sumatera Selatan pun diimbau untuk turut mengawal proses hukum ini agar transparan dan tuntas.

Bagikan
Sumber: jurnas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks