Pencarian

DPR Dorong Penegakan Hukum Usai Tiga Mantan Pimpinan BGN dan Wamen Imipas Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 04 Juni 2026 • 13:46:01 WIB
DPR Dorong Penegakan Hukum Usai Tiga Mantan Pimpinan BGN dan Wamen Imipas Jadi Tersangka Korupsi
DPR menyatakan keprihatinan atas penetapan tiga mantan pimpinan BGN dan Wamen Imipas sebagai tersangka korupsi.

SUMATERA SELATAN — Dua lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hampir bersamaan mengumumkan penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi negara. Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung—yang sebelumnya menjabat di Badan Gizi Nasional—sebagai tersangka. Sementara itu, KPK menangkap tangan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, di Jakarta Barat.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Modus Dugaan Korupsi

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dari BGN diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini bertujuan menggelembungkan harga barang dan jasa dalam proses pengadaan. Lebih lanjut, ketiganya diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6). Ia menambahkan, "Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP."

Sementara itu, KPK menjerat Silmy Karim dengan sangkaan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan Pasal 12B tentang gratifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tersangka dan sejumlah pihak lain diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Reaksi DPR: Prihatin dan Dorong Pengawasan Ketat

Menanggapi rentetan kasus ini, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai kejadian yang berlangsung hampir bersamaan di dua lembaga berbeda ini menjadi alarm bagi seluruh aparatur negara. Saan secara khusus menyoroti pidato Presiden Prabowo yang kerap menekankan komitmen pemberantasan korupsi.

"Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan, komitmennya selalu berulang-ulang untuk memberantas korupsi, bahkan pidatonya kan luar biasa itu. Nah, seharusnya para pembantunya itu memegang teguh apa yang menjadi komitmen untuk senantiasa menjaga perilakunya," ujar Saan di kompleks parlemen, Kamis (4/6).

Senada dengan Saan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa DPR akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia memastikan DPR akan mengintensifkan fungsi pengawasan, khususnya terhadap tata kelola di Badan Gizi Nasional dan Kementerian Imipas.

"DPR pasti akan terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri di internal seperti apa, termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit ini," imbuh Cucun.

Implikasi dan Langkah Penegakan Hukum ke Depan

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam membersihkan institusi negara dari praktik korupsi. Penetapan status tersangka terhadap pejabat setingkat wakil menteri dan mantan pimpinan badan nasional menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak memandang posisi. Baik Kejagung maupun KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang dikorupsi.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks