SUMATERA SELATAN — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam. Kasus ini melibatkan PT PMM, sebuah perusahaan yang diduga sengaja menyelundupkan material ilmenit yang mengandung logam tanah jarang (rare earth elements) ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang.
Modus Memanipulasi Hasil Uji Laboratorium
Penyidikan yang dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap praktik curang yang sistematis. IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara menyeluruh.
"IS meminta hasil pemeriksaan laboratorium hanya menyebut barang tersebut sebagai ilmenit yang dapat diekspor, sedangkan kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium," kata Syarief di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
GP yang mengetahui bahwa logam tanah jarang merupakan mineral strategis bernilai ekonomi tinggi dan dilarang untuk diekspor, tetap memenuhi permintaan tersebut. Ia hanya melakukan pengujian pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang di bagian bawah tidak terdeteksi.
Bea Cukai Diduga Tutup Mata
Peran JK sebagai Kepala KPPBC Pangkalpinang tak kalah krusial. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tetap menerbitkan dokumen ekspor, meski sudah mendapat informasi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta dan Pusat Penelitian Bea dan Cukai bahwa material tersebut mengandung logam tanah jarang.
"JK mengetahui barang yang akan diekspor mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor, namun tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," tegas Syarief.
Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos ke Luar Negeri
Dari hasil penyidikan, Kejagung mengamankan 15 kontainer berisi sekitar 390 ton material di Batam. Namun, penyidik juga menemukan fakta adanya dua kali pengiriman lain yang diduga telah berhasil lolos ke luar negeri. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri negara tujuan ekspor ilegal tersebut.
Logam tanah jarang merupakan material krusial untuk industri teknologi tinggi, mulai dari baterai kendaraan listrik, panel surya, hingga peralatan militer. Ekspor ilegal komoditas ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menghambat upaya pemerintah membangun hilirisasi industri mineral dalam negeri.