Pencarian

Pemprov Sumsel Edukasi Warga yang Ingin Kerja ke Luar Negeri, 60 Pekerja Migran Bermasalah Dipulangkan Sepanjang 2026

Rabu, 17 Juni 2026 • 04:57:31 WIB
Pemprov Sumsel Edukasi Warga yang Ingin Kerja ke Luar Negeri, 60 Pekerja Migran Bermasalah Dipulangkan Sepanjang 2026
Pemprov Sumsel mengedukasi warga agar bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi demi menghindari eksploitasi.

PALEMBANG — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sumsel Apriyadi mengatakan, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri wajib mengikuti prosedur resmi pemerintah. Langkah ini ditempuh agar warga terhindar dari praktik perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi.

Koordinasi dilakukan bersama perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, kementerian terkait, kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga lain yang menangani TPPO.

Modus Baru: Operator Judi Online hingga Perdagangan Organ Tubuh

Apriyadi mengungkapkan, modus yang ditemukan di lapangan semakin beragam dan berbahaya. “Korban dipekerjakan sebagai operator judi online, dilibatkan dalam praktik skimming, hingga yang lebih berbahaya adalah perdagangan organ tubuh,” ujarnya di Palembang, Senin.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi. Minimnya pemahaman warga mengenai prosedur bekerja ke luar negeri menjadi celah yang dimanfaatkan oleh lembaga tidak resmi.

BP3MI Tak Rekomendasikan Kamboja, Ini Negara Tujuan yang Aman

BP3MI saat ini tidak merekomendasikan Kamboja sebagai negara tujuan pekerja migran. Negara itu dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan eksploitasi tenaga kerja.

Sebaliknya, terdapat sejumlah negara yang memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia dalam penempatan pekerja migran. Negara-negara itu meliputi Arab Saudi, Thailand, Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan.

Puluhan Pekerja Dipulangkan, Pemerintah Siapkan Rehabilitasi

Sepanjang 2026, BP3MI Sumsel mencatat 60 pekerja migran bermasalah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Mereka diketahui bekerja di luar negeri secara nonprosedural dan terindikasi menjadi korban TPPO.

“Biasanya korban dijanjikan bekerja di perusahaan resmi. Namun setelah sampai di negara tujuan, justru dipekerjakan sebagai operator judi online, pelaku skimming, atau pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian awal,” jelas Apriyadi.

Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi korban TPPO, termasuk memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia. Jika korban tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air, pemerintah akan membantu proses pemulangan tersebut.

“Korban akan dibantu pemulangannya dan apabila diperlukan akan mendapatkan rehabilitasi serta pendampingan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” kata Apriyadi.

Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks