MUBA — Inisiatif ini menjadi yang pertama di Sumatra Selatan, bahkan di Indonesia, karena mendorong setiap perusahaan menganggarkan perlindungan bagi minimal 100 orang pekerja rentan di lingkungan operasionalnya. Langkah itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muba Nomor SE-560/242/NAKERTRANS/2026 yang diteken Bupati Toha Tohet.
Aturan Baru: Perusahaan Wajib Lindungi 100 Pekerja Rentan
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Muba secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan tanpa terkecuali untuk menganggarkan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan. Targetnya, setiap perusahaan memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi minimal 100 orang di wilayah kerja masing-masing.
“Kami berharap niat baik ini menjadi pemicu untuk menggugah hati para pelaku dunia usaha lainnya. Ini adalah momen tepat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin,” ujar Wakil Bupati Muba, Kiai Abdur Rohman Husen.
Apresiasi BPJS: Kolaborasi Langka di Sumsel
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, menyebut gerakan ini sebagai contoh kolaborasi yang luar biasa antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan. “Ini adalah yang pertama kalinya dilakukan di Sumatra Selatan, bahkan di Indonesia,” kata Kuncoro.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah perusahaan yang dinilai patuh dan berkontribusi aktif dalam melindungi pekerja rentan juga menerima penghargaan. Penghargaan khusus diberikan kepada Disnakertrans Muba atas peran pionirnya.
Gotong Royong Meringankan Beban Warga Rentan
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan bahwa program ini merupakan kerja kolaborasi bersama Forum HRD Musi Banyuasin. “Niat utama kami adalah meringankan beban para pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan rentan, yang berada di lingkungan operasional perusahaan masing-masing,” ungkapnya.
Ia berharap momentum ini memperkuat semangat gotong royong antara pemerintah dan dunia usaha. “Kita ingin pemerintah dan pelaku usaha saling bahu-membahu untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan meringankan beban warga Musi Banyuasin yang tergolong rentan,” tambah Herryandi.
Dampak bagi Pekerja di Sekitar Kawasan Industri
Dengan adanya aturan ini, kesejahteraan masyarakat di sekitar area industri di Muba diharapkan lebih terjamin. Para pekerja rentan—seperti buruh harian, petani, dan pekerja informal di lingkungan perusahaan—kini memiliki akses jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa harus membayar iuran sendiri.
Pemkab Muba berharap gerakan moral dari Forum HRD ini bisa memberikan dampak yang jauh lebih luas dan berkelanjutan ke depannya.