Pencarian

Pemprov Sumsel Batasi Ukuran Kapal di Jembatan P6 Lalan Muba Usai Rentetan Tabrakan, Maksimal 230 Kaki

Jumat, 22 Mei 2026 • 13:20:07 WIB
Pemprov Sumsel Batasi Ukuran Kapal di Jembatan P6 Lalan Muba Usai Rentetan Tabrakan, Maksimal 230 Kaki
Pemerintah Provinsi Sumsel batasi ukuran kapal maksimal 230 kaki di bawah Jembatan P6 Lalan Muba.

PALEMBANG — Kapal tongkang berukuran raksasa tidak bisa lagi seenaknya melintas di bawah Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), selama proses pembangunan berlangsung. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memutuskan memberlakukan pembatasan ketat ukuran kapal hingga 230 kaki, turun drastis dari kapasitas sebelumnya yang mencapai 300 kaki.

Gubernur Sumsel Herman Deru, Jumat (pekan lalu), menyebut keputusan ini bukan tanpa alasan. Arus sungai yang deras saat pasang dan surut membuat kapal besar sulit dikendalikan, meningkatkan risiko benturan terhadap tiang jembatan.

"Meski penggunaan kapal berukuran besar lebih efisien dari sisi biaya transportasi, risiko terhadap konstruksi jembatan juga cukup tinggi," kata Herman Deru.

Bukan Sekadar Aturan, Ada Fender Pengaman

Selain memangkas ukuran kapal, Pemprov Sumsel juga menyiapkan lapis pertahanan kedua: pemasangan fender. Alat ini berfungsi sebagai bantalan pelindung di tiang jembatan agar benturan tidak langsung mengenai struktur utama.

Herman Deru mengakui pemasangan fender membutuhkan biaya besar dan pengerjaan yang tidak mudah. Namun langkah ini dinilai krusial mengingat jembatan tersebut sudah beberapa kali jadi langganan tabrakan.

"Termasuk kapal milik kontraktor sendiri yang menabrak tiang tersebut, bukan kapal lain," jelasnya.

Jalur Perairan Tidak Ditutup Total, Ini Alasannya

Pemerintah memastikan tidak akan menutup jalur perairan secara keseluruhan. Alasannya, Jembatan P6 Lalan berada di jalur distribusi vital untuk ekspor dan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Solusinya, seluruh komoditas tetap boleh melintas tetapi dengan ukuran kapal yang sudah diperkecil. Selain itu, jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal akan diatur lebih ketat agar tidak terjadi penumpukan di titik rawan.

Rentetan Insiden: Dari Ambruk Hingga Tabrakan Berulang

Kebijakan ini lahir dari catatan kecelakaan yang panjang. Insiden paling fatal terjadi pada 12 Agustus 2024, ketika jembatan ambruk setelah ditabrak tongkang batu bara. Setelah itu, rentetan tabrakan berulang terus terjadi, termasuk insiden terbaru pada Mei 2026.

Dengan aturan baru ini, Pemprov Sumsel berharap konstruksi jembatan bisa diselesaikan tanpa gangguan berarti, sementara aktivitas pelayaran tetap berjalan. Semua pihak, termasuk kontraktor proyek, wajib mematuhi batasan ukuran dan jadwal yang telah ditetapkan.

Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks