Pencarian

Target RUU Masyarakat Adat Tuntas Tahun Ini, Anggota DPR Giri Ramandha N Kiemas Soroti Respons Pemerintah yang Mandek

Sabtu, 16 Mei 2026 • 22:11:01 WIB
Target RUU Masyarakat Adat Tuntas Tahun Ini, Anggota DPR Giri Ramandha N Kiemas Soroti Respons Pemerintah yang Mandek
Anggota DPR Giri Ramandha soroti lambatnya respons pemerintah dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

PALEMBANG — Giri mengakui pembahasan RUU Masyarakat Adat masih terganjal oleh lambatnya respons pemerintah pusat. Ia menyebutkan, DPR sudah mengirimkan sejumlah substansi dan data statistik yang diperlukan, namun belum ada balasan dari pihak eksekutif untuk dibahas bersama.

“Kami sudah banyak menyusun materi, tapi komunitasnya (pemerintah) belum menjawab. Kita sudah kirimkan ke pemerintah, tapi belum dikirimkan kembali ke DPR untuk dibahas. Bahkan data statistik yang diperlukan juga sudah selesai dari sisi kami, tapi belum dikirimkan oleh pemerintah. Jadi ini tergantung pemerintahannya,” ujar Giri di Palembang, Sabtu (16/5/2036).

Potensi Konflik di Lapangan Jadi Perhatian Utama

Salah satu poin krusial yang disoroti dalam RUU ini adalah potensi sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pemegang konsesi. Giri mencontohkan, banyak tanah yang diklaim sebagai hutan adat atau tanah ulayat saat ini sudah dimanfaatkan untuk tambang batu bara, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), hingga perkebunan besar.

“Ada yang sudah ada tambang batu bara, ada yang jadi HPH, ada yang jadi perkebunan. Nah, ini kami cari solusinya. Bagaimana agar semua pihak bisa menyusun? Tanahnya diakui, hajat hidup masyarakat adat diakui, tapi pengusaha juga tetap bisa berjalan,” tegasnya.

Giri menambahkan, RUU ini dirancang untuk memberikan jaminan pengakuan eksistensi, perlindungan, dan hak ekonomi masyarakat adat. Ia sadar substansi ini akan memicu perdebatan serius di tingkat pembahasan. “Makanya harus ada pengaturan yang matang. Agar masyarakat adat tetap, pengusaha tetap, tapi dengan konten yang tidak merugikan,” katanya.

Dari 39 RUU Prioritas, Masyarakat Adat Jadi Salah Satu yang Komunal

Dari total 39 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini, tidak semuanya bersifat komunal atau terbuka. RUU Masyarakat Adat menjadi prioritas yang harus dibahas, termasuk mekanisme pengakuan, siapa yang diakui, bentuk perlindungan, hingga hak-hak ekonomi. “Termasuk sejauh mana pengakuan terhadap hukum adat, bagaimana ia tidak bertentangan dengan hukum nasional,” jelas Giri.

Meski optimistis, Giri mengakui belum tentu semua pihak akan merasa lebih baik dari kondisi yang ada. Pihaknya akan terus berupaya memastikan RUU ini tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi solusi nyata di lapangan. “Target kami, tahun ini RUU ini harus ada kejelasan. Tapi sekali lagi, semua tergantung respons pemerintah,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: halosumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks