MUBA — Langkah ini menjadi yang pertama di Indonesia, menandai era baru pengelolaan sumur minyak rakyat yang sebelumnya kerap beroperasi di area abu-abu hukum. Dalam apel ikrar bersama di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Herman Deru menekankan bahwa regulasi ini adalah instrumen kunci untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara transparan dan berintegritas.
Tiga Badan Usaha Ditunjuk Kelola Ribuan Sumur
Berdasarkan rapat penetapan hasil inventarisasi di Kementerian ESDM pada 9 Oktober 2025, ribuan sumur itu akan dikelola oleh tiga entitas yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati. PT Petro Muba (Perseroda) mendapat porsi terbesar, yakni 14.381 sumur. Sisanya, 4.000 sumur dikelola Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera dan 4.000 sumur lainnya oleh UMKM PT Keban Berkah Energi.
“Lahirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.
Target: Tekan Aktivitas Illegal Drilling
Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet menyebut kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Pemerintah kabupaten menargetkan tata kelola baru ini mampu menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini marak di wilayah tersebut. “Kami berharap ada dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi peraturan menteri ini,” kata Toha.
Peluncuran ditandai dengan penekanan sirene dan penandatanganan berita acara ikrar bersama oleh Gubernur Sumsel, Forkopimda, Bupati Muba, serta perwakilan BUMD, koperasi, dan masyarakat pengelola sumur.
Evaluasi Baru 370 Sumur, Ribuan Lain Menyusul
Hingga 12 Mei 2026, tim gabungan baru menyelesaikan evaluasi faktual terhadap 370 sumur dari total 22.381 sumur yang terdaftar dalam berita acara inventarisasi. Hal ini menunjukkan masih ada pekerjaan rumah besar dalam proses verifikasi dan pendataan di lapangan.
Herman Deru mengingatkan agar ikrar bersama tidak berhenti di atas kertas. “Dengan semangat kebersamaan yang kita deklarasikan hari ini, kita harapkan Sumatera Selatan terus menjadi pionir dalam pembangunan energi yang berkelanjutan dan berintegritas,” tegasnya.
Mengapa Regulasi Ini Krusial bagi Sumsel?
Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Muba, merupakan salah satu penopang energi nasional. Selama bertahun-tahun, sumur-sumur minyak warga kerap menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan karena tidak ada kepastian hukum. Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah daerah kini memiliki payung hukum untuk mengatur, mengawasi, dan memungut pendapatan dari sektor ini secara sah.
Langkah ini sekaligus menjawab kebutuhan mendesak akan kepastian usaha bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari sumur minyak tradisional di pedalaman Muba.