PALEMBANG — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) resmi menggandeng Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk mengamankan kegiatan hulu migas di wilayah tersebut. Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peningkatan Kesadaran Hukum serta Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM ini diteken langsung oleh Direktur Utama PHR Muhammad Arifin dan Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho di Mapolda Sumsel, Senin (11/5/2026).
Mengapa Penegakan Hukum di Sektor Migas Mendesak?
Kerja sama ini lahir dari implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut mendorong tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih ketat, terutama di wilayah yang selama ini rawan praktik ilegal. Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan respons atas temuan di lapangan yang mengancam keselamatan dan lingkungan.
"Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan," kata Sandi dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin.
Tiga Ancaman yang Jadi Target Operasi
Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam perjanjian ini. Pertama, pencegahan pengeboran ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara dan membahayakan warga sekitar. Kedua, pengawasan terhadap standar keselamatan kerja di sumur-sumur kelolaan BUMD, koperasi, dan UMKM. Ketiga, revitalisasi lahan yang sudah tercemar akibat aktivitas migas tanpa izin.
Irjen Sandi menambahkan, lingkungan yang terdampak harus segera direvitalisasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap generasi mendatang. Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional.
Sinergi dengan Kejaksaan untuk Kepastian Hukum
Di hari yang sama, PHR Zona 4 juga memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih. Kesepakatan ini fokus pada penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Pjs. Senior Manager Prabumulih Field Haris Falah dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona menandatangani perpanjangan MoU tersebut di Kantor PHR Zona 4, Prabumulih.
General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto menyebut kolaborasi dengan kejaksaan sangat penting di tengah dinamika geopolitik global yang mempengaruhi ketahanan energi nasional. "Dalam upaya tersebut diperlukan kolaborasi yang baik dengan kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, mitigasi risiko serta menjaga kepastian hukum terhadap kegiatan operasional dan eksplorasi migas," ujar Djudjuwanto.
Dampak bagi Masyarakat dan Pekerja Lokal
Dengan adanya sinergi ini, aktivitas ekonomi masyarakat yang mengelola sumur minyak diharapkan tetap berjalan dalam koridor hukum dan standar keselamatan yang jelas. PHR menargetkan operasional yang lebih kondusif tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan lingkungan. Ke depan, pengawasan di lapangan akan diperketat, terutama terhadap sumur-sumur yang dikelola oleh koperasi dan UMKM di Sumatera Selatan.