MUSI RAWAS — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Muara Beliti, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Rio Tirta dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam mengelola keuangan secara transparan. Kehadiran otoritas pengawas dan legislatif di tingkat kabupaten ini menjadi sinyal penguatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Alokasi Rp 58 Miliar untuk 186 Desa di Musi Rawas
Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno mengungkapkan pagu dana desa reguler tahun 2026 di wilayahnya mencapai Rp 58.020.564.000. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 186 desa dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07 Tahun 2026.
Besaran alokasi untuk setiap desa bervariasi tergantung parameter yang ditetapkan pemerintah pusat. Nilai tertinggi tercatat sebesar Rp373.456.000, sementara alokasi terendah berada di angka Rp244.261.000 per desa.
“Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap pemahaman aparatur desa terhadap pengelolaan keuangan semakin meningkat, sehingga dana desa dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Suprayitno.
Tiga Kunci Pengelolaan Dana Desa Menurut Fauzi Amro
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyoroti kebijakan nasional dana desa yang mengalami penurunan menjadi Rp 60 triliun secara total. Politisi Partai NasDem ini meminta para kepala desa tetap disiplin meski pagu anggaran mengalami penyesuaian.
“Dana Desa ini dari kebijakan nasional mengalami penurunan dari tahun kemarin sekarang di angka 60 triliun nah mudah-mudahan jangan sampai anggaran lah turun lagi bermasalah secara hukum,” kata Fauzi Amro di hadapan para kepala desa.
Fauzi menekankan tiga prinsip utama yang wajib dijalankan para Kades dalam mengelola anggaran:
- Konsistensi dalam penggunaan anggaran sesuai program.
- Ketertiban administrasi sejak perencanaan hingga laporan.
- Belanja desa harus berkualitas dan berdampak langsung pada warga.
Mekanisme Pengawasan APIP dan Inspektorat
Terkait pengawasan, Pemkab Musi Rawas memastikan seluruh proses berjalan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat memegang peran sentral dalam monitoring lapangan.
Pengawasan tersebut dilaksanakan dalam bentuk reviu, evaluasi, hingga pemeriksaan rutin terhadap laporan pertanggungjawaban desa. Langkah preventif ini diambil untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana yang berisiko pada ranah hukum.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh unsur DPRD, perwakilan Polres Musi Rawas, Kodim 0406/Lubuk Linggau, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas.