MUSI RAWAS — Kabupaten Musi Rawas menjadi daerah kesembilan di Sumatera Selatan yang menaikkan status siaga darurat karhutla. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) yang telah ditandatangani Bupati Mura dan berlaku sejak 25 Mei hingga November 2026.
Delapan Daerah Lain Sudah Lebih Dulu Siaga
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman mengatakan, sebelum Mura, delapan daerah telah lebih dulu menetapkan status serupa. Mereka adalah Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan Muratara.
"Status siaga karhutla di Mura sudah ditetapkan. Bupati sudah menandatangani SK penetapan status siaga yang berlaku sejak 25 Mei hingga November 2026," ujar Sudirman, Rabu (15/7/2026).
9 Kejadian Karhutla, Muara Kelingi Paling Rawan
Data BPBD Sumsel mencatat, sepanjang tahun ini sudah terjadi sembilan kejadian karhutla di wilayah Musi Rawas. Kecamatan Muara Kelingi menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni empat kejadian. Disusul BTS Ulu dengan dua kejadian. Sisanya, masing-masing satu kejadian di Muara Lakitan, Tuah Negeri, dan STL Ulu Terawas.
"Mura masuk dalam zona kuning, karena memiliki 1-15 kejadian," katanya.
185 Titik Panas Terdeteksi, Melonjak Jelang Kemarau
Selama periode Januari hingga Juli 2026, terdeteksi sebanyak 185 titik panas atau hotspot di wilayah Musi Rawas. Angka ini disebut terus melonjak seiring menurunnya curah hujan dan mendekati puncak musim kemarau yang diprediksi terjadi pada Agustus-September.
Dengan status siaga darurat yang telah ditetapkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih luas untuk mengerahkan sumber daya, personel, dan peralatan dalam upaya pencegahan serta pemadaman karhutla. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat sanksi pidana berat menanti pelaku.