Pencarian

Menkomdigi Respons Gugatan MNP di MK, Siap Ikuti Putusan

Selasa, 15 September 2026 • 15:03:01 WIB
Menkomdigi Respons Gugatan MNP di MK, Siap Ikuti Putusan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pernyataan pers di Kantor Komdigi, Jakarta.

SUMATERA SELATAN — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan posisinya menunggu proses pengujian materiil gugatan mobile number portability (MNP) yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya memantau perkara itu dari dekat.

Gugatan ini menyentuh hak konsumen telekomunikasi yang selama ini harus berganti nomor ponsel setiap kali pindah operator. Komdigi menyatakan tidak akan mendahului putusan MK dan baru akan menyiapkan regulasi turunan setelah ada keputusan resmi.

Apa yang Digugat ke MK

Pemohon bernama Bisyron Wahyudi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Pasal yang dipersoalkan mencakup Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25. Menurut pemohon, pasal-pasal itu tidak memberikan jaminan hukum atas penerapan MNP sehingga berpotensi merugikan hak konsumen di era digital.

Inti persoalannya: belum ada jaminan hukum yang efektif bagi pengguna layanan telekomunikasi untuk mempertahankan nomor ponsel saat berpindah dari satu operator ke operator lain.

Beban Biaya Saat Ganti Nomor

Bisyron menilai ketiadaan jaminan hukum MNP memunculkan biaya nyata akibat pergantian nomor telepon. Pengguna harus memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, dan memperbarui One Time Password (OTP).

Risiko lain yang disebut adalah terputusnya akses ke layanan yang terikat nomor lama. Nomor ponsel kini berfungsi sebagai identitas digital, dipakai dalam proses autentikasi dan pemulihan akun serta terhubung ke layanan keuangan, perdagangan, dan komunikasi.

Pemohon menegaskan kehilangan nomor seluler pada masa kini berkonsekuensi lebih besar dibandingkan era ketika nomor telepon hanya berfungsi sebagai alamat telekomunikasi.

Respons Komdigi

Meutya menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (14/9). Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengambil langkah sebelum proses hukum selesai.

"Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Soal kemungkinan regulasi baru, Meutya membuka peluang itu dengan catatan menunggu putusan. "Jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu," katanya.

Mengapa Penting bagi Pengguna

MNP memungkinkan pengguna berpindah operator tanpa kehilangan nomor. Praktik ini sudah lazim di sejumlah negara, tetapi penerapan dan jaminan hukumnya di Indonesia masih menjadi perdebatan.

Bagi pelaku bisnis digital, kepastian MNP berdampak langsung ke lapisan autentikasi: OTP, verifikasi akun, hingga pemulihan akses layanan keuangan. Nomor yang terputus saat pindah operator berisiko mengunci pengguna dari akun dan transaksinya sendiri.

Komdigi belum menyebut jadwal pasti penyusunan aturan baru. Semua bergantung pada putusan MK atas permohonan Bisyron, yang prosesnya masih berjalan.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks