PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menegaskan penyelesaian aktivitas ilegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus menemukan titik seimbang antara penegakan aturan dan kelangsungan penghidupan warga. Persoalan ini dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (16/9/2026).
Menurut Herman Deru, kendala utama bukan berada di tangan pemerintah daerah. Regulasi yang mengatur aktivitas penyulingan minyak berada di tingkat pusat, sehingga daerah perlu merumuskan langkah yang tidak memutus sumber pendapatan masyarakat.
Regulasi di Pusat, Solusi Harus Tetap Jaga Ekonomi Warga
"Saya ingin ini segera terselesaikan. Regulasi ini tidak di tingkat daerah, tetapi di pusat. Kita harus menemukan solusi agar kondisi ekonomi tetap kondusif dan masyarakat dapat berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Herman Deru.
Ia berharap kegiatan penyulingan diarahkan melalui pembinaan. Pembinaan itu menyangkut keselamatan kerja, legalitas kegiatan, serta tata kelola distribusinya.
SKK Migas Minta Penertiban Dijalankan Secara Humanis
Perwakilan SKK Migas, Bambang Dwi Januarto, menyampaikan bahwa penertiban perlu dilakukan secara humanis. Menurutnya, tata kelola masyarakat tetap harus didukung dan kebutuhan ekonomi mereka dipastikan tidak terganggu.
Bupati Muba H. Toha menyebut aktivitas penyulingan minyak telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya diharapkan tidak mengganggu perekonomian rakyat.
Forkopimda dan OPD Sumsel Hadir di Rapat
Rapat turut dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Asisten I Setda Sumsel H. Apriyadi, para Kepala OPD Sumsel, jajaran Forkopimda Musi Banyuasin, serta instansi terkait.
Pembahasan lintas instansi ini menunjukkan persoalan ilegal refinery di Muba tidak berdiri sendiri. Ada dimensi hukum, keselamatan, dan ekonomi yang saling terkait dan harus diselesaikan bersama.
Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan rinci soal skema pembinaan maupun tenggat penyelesaian. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Forkopimda Muba dan instansi terkait masih akan merumuskan langkah lanjutan.