Pencarian

Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Terima Stimulan Rp 30 Miliar untuk Karhutla, Juknis Baru Turun

Minggu, 13 September 2026 • 07:31:01 WIB
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Terima Stimulan Rp 30 Miliar untuk Karhutla, Juknis Baru Turun
Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut stimulan bantuan Presiden untuk karhutla senilai Rp 30 miliar.

PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengungkapkan stimulan bantuan Presiden melalui Menteri Kehutanan untuk daerah yang terpapar karhutla. Nilainya Rp 30 miliar khusus untuk Provinsi Sumsel.

"Jadi daerah-daerah yang terpapar karhutla, ada stimulan bantuan Presiden melalui Menteri Kehutanan. Itu kalau tidak salah, Rp 30 miliar untuk Provinsi Sumsel," kata Herman Deru, Sabtu (12/9/2026).

Dana itu tidak diberikan ke seluruh kabupaten dan kota. Hanya wilayah yang benar-benar terdampak karhutla yang bisa mengaksesnya.

Juknis Baru Turun, Pemprov Belum Tentukan Penggunaan

Pemprov Sumsel belum memutuskan ke mana anggaran akan dialokasikan. Petunjuk teknis pemanfaatan disebut baru saja diterima dari pemerintah pusat.

"Jadi ada stimulan dari Menteri Kehutanan, yang juknisnya dibuat bersama-sama dengan Kemendagri. Sudah turun juknisnya," ujarnya.

Juknis itu disusun bersama Kementerian Dalam Negeri dan menjadi acuan penggunaan bantuan. Deru menyebut pihaknya akan mempelajari isinya lebih dulu sebelum bergerak.

"Kita akan memanfaatkan sesuai juknis, juknisnya baru turun. Dikirim langsung oleh Pak Mendagri. Nanti kita cek dulu bagaimana caranya," jelasnya.

100 Motor Trail hingga 500 Sumur Bor Sudah Tiba di Sumsel

Selain stimulan anggaran, bantuan peralatan yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto untuk Sumsel sudah tiba. Bantuan itu mencakup 100 motor trail, 20 ekskavator, 500 sumur bor, dan 500 pompa.

Sebagian peralatan sudah diturunkan melalui Kodam setempat. Gubernur meminta warga mengecek langsung keberadaannya.

"Motor dan itu sebagian sudah diturunkan melalui kodam, jadi boleh dicek di Pangdam. Ekskavator juga sudah, jadi boleh dicek di kodam, karena Mabes TNI kemarin kan yang ngurus itu," tukasnya.

Dengan juknis yang sudah turun, Pemprov Sumsel tinggal menentukan pola pemanfaatan Rp 30 miliar tersebut. Arah penggunaannya akan mengikuti ketentuan yang disusun Kementerian Kehutanan bersama Kemendagri.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks