SUMATERA SELATAN — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan skema penyetoran keuntungan dari Danantara ke kas negara akan dieksekusi secara bertahap mulai 2026. Ia mengungkapkan, mekanisme ini tengah dimatangkan bersama jajaran Danantara, termasuk menentukan besaran persentase setoran yang nantinya dipakai untuk mencicil utang pemerintah.
"Itu (sebagian keuntungan Danantara) yang bisa mengurangi utang kita juga. Nanti kita tentukan bentuknya ke depan… Sebagian tahun ini juga sudah ada (masuk APBN), tapi nanti kita lihat berapa persen," ujar Purbaya usai mengikuti sidang debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8).
Pos Utang Negara Tembus Rp10.294 Triliun, Setoran BUMN Jadi Alat Fiskal
Langkah ini diambil di tengah catatan utang pemerintah yang sudah melampaui angka Rp10.293,69 triliun. Dengan adanya tambahan pemasukan dari badan pengelola investasi tersebut, pemerintah berharap beban pembayaran pokok dan bunga utang di masa mendatang bisa tertahan tanpa harus mengganggu belanja prioritas.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan sinyal darurat fiskal. Ia memastikan posisi kas negara masih aman dengan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tersimpan di perbankan mencapai sekitar Rp400 triliun.
"Katanya mau suruh ngurangin utang, begitu ada alat untuk ngurangin utang ribut, disangkanya seret, enggak, uang saya masih banyak tuh, di bank ada Rp400 triliun sekarang," tegasnya.
Optimalisasi Pendapatan Negara, Bukan karena Tekanan Kas
Menurut Purbaya, penarikan dividen maupun keuntungan BUMN yang selama ini dikelola Danantara merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara. Pemerintah menilai, penguatan sisi pendapatan menjadi kunci agar postur APBN ke depan lebih berkelanjutan dan tidak bergantung pada utang baru.
"Nanti kita lakukan secara bertahap, masih kita diskusikan dengan Danantara," imbuhnya.
Kebijakan ini pun memunculkan pertanyaan di publik mengenai dampaknya terhadap ruang fiskal Danantara untuk membiayai proyek-proyek strategis nasional. Namun, pemerintah sejauh ini belum merinci berapa persen keuntungan yang akan ditarik serta apakah ada batasan agar modal kerja BUMN di bawah Danantara tidak terganggu.
Kepastian teknis mengenai formula setoran dan jadwal pencairan dijadwalkan rampung setelah pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Danantara selesai.