Pencarian

BPK Temukan Belanja Pemkot Palembang di Atas Batas Efisiensi Rp 80,1 Miliar, Publikasi Naik 3.000 Persen

Jumat, 21 Agustus 2026 • 18:11:31 WIB
BPK Temukan Belanja Pemkot Palembang di Atas Batas Efisiensi Rp 80,1 Miliar, Publikasi Naik 3.000 Persen
BPK menemukan belanja Pemerintah Kota Palembang tahun 2025 melampaui batas efisiensi sebesar Rp 80,1 miliar.

Belanja Pemerintah Kota Palembang tahun anggaran 2025 dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melampaui batas efisiensi hingga Rp 80,1 miliar. Temuan ini mencakup lima pos belanja, mulai dari perjalanan dinas yang hanya terpangkas 26,69 persen hingga belanja publikasi yang justru naik lebih dari 3.000 persen dari anggaran awal.

PALEMBANG — Efisiensi belanja daerah yang digagas pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 nyatanya belum berjalan penuh di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Palembang Tahun 2025, ditemukan kelebihan belanja di atas batas efisiensi mencapai Rp 80.107.603.865.

LHP bernomor 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 yang terbit 29 Mei 2026 itu menyoroti lima jenis belanja. Kelimanya adalah perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, publikasi, kajian, serta makanan dan minuman konsumsi rapat.

Kebijakan efisiensi yang diatur Inpres tersebut menginstruksikan pemda memangkas belanja perjalanan dinas hingga 50 persen. Selain itu, belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan publikasi juga wajib dibatasi.

Perjalanan Dinas Hanya Terpangkas 26,69 Persen

Pemkot Palembang sejatinya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 4 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Inpres. Namun, realisasi penganggaran tak sejalan dengan aturan tersebut.

Pada APBD Induk 2025, belanja perjalanan dinas tercatat Rp 153.371.759.620,96. Angka ini turun ke Rp 91.421.642.342,38 dalam APBD Pergeseran Sebelum Perubahan, atau baru terpangkas 40,39 persen.

Kondisi berbalik arah saat APBD Perubahan. Anggaran perjalanan dinas kembali naik ke Rp 112.444.797.649,99, membuat tingkat efisiensi hanya 26,69 persen. BPK menghitung batas maksimal setelah pemangkasan 50 persen seharusnya Rp 76.685.879.810,48, sehingga terdapat selisih Rp 35,7 miliar di atas ambang batas.

Anggaran ATK Justru Lebih Tinggi dari APBD Induk

Belanja ATK dan bahan cetak juga melampaui batas. APBD Induk mengalokasikan Rp 45.449.902.760,14 untuk pos ini, dengan batas maksimal efisiensi Rp 22.724.951.380,07.

Pada APBD Pergeseran Sebelum Perubahan, anggaran masih bertahan di Rp 41.211.077.167,72. Alih-alih turun, APBD Perubahan malah menaikkannya menjadi Rp 48.719.970.717,11—lebih tinggi dari APBD Induk dan melebihi batas efisiensi Rp 25.995.019.337,04.

BPK mencatat sebagian anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan mandatory seperti blanko pajak, retribusi, dan administrasi kependudukan dengan nilai sekitar Rp 1,01 miliar.

Belanja Publikasi Melonjak Lebih dari 3.000 Persen

Temuan paling mencolok ada pada belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan. APBD Induk hanya menganggarkan Rp 314.876.000 untuk pos ini.

Angka itu meroket ke Rp 10.834.842.000 pada APBD Pergeseran Sebelum Perubahan—kenaikan lebih dari 3.000 persen. APBD Perubahan kembali menaikkannya menjadi Rp 13.979.668.426,69.

Belanja kajian tak luput dari sorotan. APBD Induk menganggarkan Rp 10.736.247.000, lalu naik ke Rp 12.192.087.906,50 dalam APBD Perubahan, melebihi batas efisiensi Rp 6.823.964.406,50.

Makan Minum Rapat Masih Rp 24,6 Miliar

Belanja makanan dan minuman konsumsi rapat pada APBD Perubahan tercatat Rp 24.630.371.367,95. Nilai ini sebenarnya turun dari APBD Pergeseran Sebelum Perubahan yang sebesar Rp 27.079.737.624,05, tetapi masih berada Rp 6,5 miliar di atas batas maksimal efisiensi Rp 18.086.974.549,18.

Pemeriksaan BPK ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Palembang untuk menyesuaikan postur anggaran dengan arahan pemerintah pusat. Tindak lanjut atas temuan tersebut akan menentukan opini pengelolaan keuangan daerah pada pemeriksaan berikutnya.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bidiksumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks