Pencarian

Lelang Toyota Avanza Pelat Merah Mulai Rp 30 Jutaan, Jaminan Rp 19 Juta

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 10:05:32 WIB
Lelang Toyota Avanza Pelat Merah Mulai Rp 30 Jutaan, Jaminan Rp 19 Juta
Unit Toyota Avanza Veloz 2012 eks kendaraan dinas Kementerian Kehutanan dilelang dengan harga limit mulai Rp 37,962 juta.

SUMATERA SELATAN — Satu unit Toyota Avanza Veloz tahun 2012 eks kendaraan dinas Kementerian Kehutanan dilelang dengan harga limit mulai Rp 37,962 juta. Calon peserta wajib menyetor uang jaminan Rp 19 juta sebelum penawaran ditutup Selasa, 6 Oktober pukul 09.30 WIB melalui KPKNL Jakarta II.

Kondisi Kendaraan: Berdebu, Setir dan Jok Berjamur

Foto yang diunggah di akun lelang.go.id memperlihatkan kondisi Avanza Veloz yang jauh dari mulus. Bagian eksterior diselimuti debu tebal, sementara interiornya berjamur, terutama di area setir. Bercak-bercak jamur juga terlihat di jok, dan ruang di balik kap mesin tak luput dari debu.

Lelang digelar dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui jenis dan kondisi barang yang ditawarkan.

Jadwal Lelang dan Cara Melihat Unitnya

Penawaran ditutup pada Selasa, 6 Oktober pukul 09.30 WIB sesuai waktu server. Sebelum itu, calon peserta bisa melihat langsung unit Avanza tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 09.00–14.00 WIB di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Panitia lelang menyediakan tiga kontak yang bisa dihubungi untuk informasi lebih lanjut: Slamet Riadi (081383041665), Gemilang Yoga (082189223232), dan Irham Adi (081245002818).

Kewajiban Pemenang Lelang

  • Melunasi seluruh harga pokok lelang dan bea lelang 2% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang
  • Mengambil objek lelang pada 13 Oktober hingga 31 Oktober 2026
  • Jika belum diambil, pengambilan dapat dilakukan kembali pada 2–6 November 2026
  • Pemenang yang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran akan kehilangan uang jaminan yang disetorkan ke kas negara

Risiko yang Perlu Dipahami Calon Peserta

Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Jakarta II maupun Satker Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, termasuk apabila terjadi pembatalan atau penundaan lelang. Ketentuan ini tertuang dalam lembar pengumuman lelang yang dibagikan panitia.

Bagi yang berminat, pastikan sudah menyetor uang jaminan Rp 19 juta sebelum batas waktu dan memahami betul kondisi kendaraan yang dilelang tanpa garansi perbaikan.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks