Pencarian

Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober 2026, Denda Tunggakan Dibebaskan

Jumat, 02 Oktober 2026 • 11:27:04 WIB
Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober 2026, Denda Tunggakan Dibebaskan
Pemprov Sumsel memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor selama 1–31 Oktober 2026.

Pemprov Sumatera Selatan memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyatakan pemutihan berlaku di seluruh wilayah provinsi, dengan pembebasan sanksi administrasi berupa denda. Program ini juga disertai sejumlah insentif tambahan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu maupun kendaraan yang mutasi masuk dari luar Sumsel.

PALEMBANG — Wajib pajak yang menunggak cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun tunggakan ditambah satu tahun berjalan. Sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan tidak dikenakan selama periode pemutihan berlangsung.

Ketentuan itu berbeda dari program serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebut besaran keringanan dan pokok pajak yang tetap harus dibayarkan menjadi pembeda utama pemutihan kali ini.

"Permintaan pemutihan menjadi perhatian kita karena menunjukkan adanya masyarakat yang ingin kembali memenuhi kewajiban pajaknya," kata Herman Deru, dikutip dari keterangan resmi Pemprov Sumsel.

Diskon 5 Persen bagi Wajib Pajak yang Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Selain pembebasan denda, Pemprov Sumsel menyiapkan insentif bagi wajib pajak yang disiplin. Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapat diskon 5 persen dari pokok pajak sebelum jatuh tempo.

"Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo," ujar Achmad Rizwan dalam keterangannya di Palembang, Kamis.

Insentif lain menyasar kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk. Pemilik kendaraan jenis ini mendapat diskon PKB 50 persen sekaligus pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Berikut Ketentuan Pemutihan PKB Sumsel 2026

  • Periode berlaku: 1–31 Oktober 2026
  • Tunggakan: cukup bayar pokok satu tahun tunggakan plus satu tahun berjalan
  • Denda keterlambatan: dibebaskan
  • Bayar sebelum jatuh tempo: diskon 5 persen dari pokok PKB
  • Kendaraan mutasi masuk dari luar Sumsel: diskon PKB 50 persen dan bebas BBNKB II

Mengapa Pemutihan Digelar Satu Bulan Saja

Kajian mengenai program pemutihan disebut telah selesai, sehingga kebijakan bisa langsung diterapkan pada awal Oktober. Tenggat satu bulan dipakai untuk mendorong wajib pajak menuntaskan kewajiban tanpa menunda.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus menaikkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Sumatera Selatan. Bapenda Sumsel belum menyebut target penerimaan selama periode pemutihan berlangsung.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat di kabupaten dan kota se-Sumsel selama rentang waktu yang ditetapkan. Setelah 31 Oktober 2026, denda keterlambatan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks