MARTAPURA — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Polres OKU Timur mengamankan 12 orang tersangka dalam penggagalan pengiriman batubara ilegal seberat 368 ton. Operasi yang dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono itu berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, tepat di kawasan Mapolres OKU Timur.
Kronologi Penggagalan: Iring-Iringan Truk Dipantau Sejak Awal
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona melakukan pemantauan intensif setelah menerima laporan warga. Petugas mendapati iring-iringan sembilan truk tronton yang mencurigakan saat melakukan pengawasan di sekitar Mapolres.
Seluruh kendaraan langsung dihentikan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, para pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
12 Tersangka Diamankan, Satu Sopir Masih Buron
Polisi mengamankan delapan orang sopir dan empat orang kernet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satu orang sopir lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kedua belas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30).
Barang Bukti: Sembilan Truk Tronton dan Ratusan Ton Batubara
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sembilan unit truk tronton yang seluruhnya bermuatan batubara. Total muatan yang berhasil diamankan mencapai 368 ton.
Seluruh barang bukti dan para tersangka kini telah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami jaringan pengiriman batubara ilegal ini serta memburu satu sopir yang melarikan diri.