Pencarian

PLN Gandeng Kejari Empat Lawang Lewat MoU, Target Kepastian Hukum demi Layanan Listrik yang Makin Andal

Senin, 13 Juli 2026 • 18:35:31 WIB
PLN Gandeng Kejari Empat Lawang Lewat MoU, Target Kepastian Hukum demi Layanan Listrik yang Makin Andal
PLN dan Kejari Empat Lawang menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat kepastian hukum dalam layanan ketenagalistrikan.

LUBUKLINGGAU — Kepastian hukum menjadi fondasi baru bagi PT PLN (Persero) dalam menjaga keandalan pasokan listrik di wilayah Empat Lawang dan sekitarnya. Melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang, PLN UP3 Lubuklinggau ingin memastikan setiap proses bisnis berjalan tanpa hambatan hukum.

Manager PLN UP3 Lubuklinggau, Moch. Julnansyah Nugroho, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas. “Kolaborasi ini memberi ruang bagi PLN untuk menjalankan setiap proses bisnis dengan lebih percaya diri dan sesuai koridor hukum. Pada akhirnya, yang kami jaga adalah keberlangsungan pelayanan listrik bagi masyarakat,” ujarnya.

Apa Saja Cakupan Kerja Sama PLN-Kejari?

Nota kesepahaman ini mencakup tiga area utama: penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pendampingan hukum, serta penguatan tata kelola perusahaan. Dengan dukungan ini, PLN diharapkan bisa lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

General Manager PLN UID Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, Diksi Erfani Umar, menilai sinergi lintas institusi menjadi kebutuhan mendesak. “Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap potensi hambatan dalam penyelenggaraan layanan harus bisa diantisipasi sejak awal, termasuk dari sisi hukum,” katanya.

Mengapa Kepastian Hukum Penting bagi Pelayanan Listrik?

Menurut Diksi, kepastian hukum memberi ruang bagi PLN untuk bergerak lebih cepat dan mengambil keputusan secara tepat. “Sinergi dengan Kejaksaan memberi kepastian bagi kami untuk bergerak lebih cepat, mengambil keputusan secara tepat, dan memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, S.H., menyatakan institusinya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan sesuai kewenangan Kejaksaan. Tujuannya agar pelaksanaan tugas PLN berjalan efektif dan tetap berlandaskan ketentuan yang berlaku.

Dampak Langsung bagi Warga Empat Lawang

PLN menargetkan bahwa kerja sama ini akan berdampak langsung pada keandalan pasokan listrik di Empat Lawang dan Lubuklinggau. Proses penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan layanan ketenagalistrikan, seperti sengketa lahan atau masalah administratif, diharapkan bisa lebih cepat ditangani.

Diksi menambahkan, PLN terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan di lapangan. “Yang kami jaga adalah keberlangsungan pelayanan listrik bagi masyarakat,” pungkas Julnansyah.

Bagikan
Sumber: palpos.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks