MUSI RAWAS — Minimnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan intelektual menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, mengungkapkan bahwa angka pengaduan pelanggaran KI masih rendah, yang mengindikasikan lemahnya pemahaman publik terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk lokal.
Pendaftaran Dini Jadi Kunci Kepastian Hukum
Yenni menekankan bahwa perlindungan terhadap merek, paten, dan hak cipta harus dimulai sejak dini. “Semakin dini didaftarkan, semakin kuat kepastian hukum yang dimiliki,” ujarnya dalam forum yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut.
Peserta forum yang terdiri dari pelaku UMKM, akademisi, dan perangkat desa diberikan pemaparan teknis mengenai prosedur pendaftaran KI. Menurut Yenni, banyak pelaku usaha di daerah yang belum memahami bahwa produk lokal seperti kerajinan, kuliner khas, atau bahkan inovasi pertanian bisa didaftarkan sebagai aset hukum bernilai ekonomi.
Restorative Justice dan KUHP Baru Jadi Bahasan Hangat
Sesi diskusi tidak hanya membahas KI. Praktisi hukum Abdul Aziz turut menyosialisasikan konsep pemaafan hakim dan restorative justice dalam KUHP baru. Topik ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta, terutama terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dinilai lebih efisien bagi masyarakat akar rumput.
DPR Dorong KI Jadi Instrumen Ekonomi Daerah
Prana Putra Sohe, perwakilan Anggota Komisi XIII DPR RI, mengajak masyarakat Musi Rawas untuk memanfaatkan layanan kekayaan intelektual sebagai alat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal. “Karya dan inovasi masyarakat perlu dilindungi agar memberikan manfaat yang optimal bagi penciptanya,” kata Prana.
Forum ini diharapkan menjadi titik awal bagi pemkab dan pelaku usaha di Musi Rawas untuk lebih agresif mendorong pendaftaran KI. Kanwil Kemenkum Sumsel sendiri berkomitmen untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat kecamatan, terutama bagi UMKM yang selama ini belum tersentuh informasi hukum.