PALI — Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan pemetaan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di PALI, Senin (8/7). Tim yang dipimpin Analis KI Muda, Yulkhaidir, menyambangi tiga instansi: Polres PALI, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Modus Pelaku: Hapus Merek Asli, Tempel Stiker Philips Palsu
Di Polres PALI, tim diterima oleh Unit Pidsus yang dipimpin Nofran Indika. Dalam pertemuan itu terungkap modus pemalsuan merek pada produk elektronik. Pelaku menghapus merek asli produk, lalu menempelkan stiker merek Philips beserta logo SNI dan asuransi palsu.
Produk tersebut kemudian dipasarkan melalui marketplace dan telah beredar hingga wilayah Muara Enim. Polres PALI mengakui adanya kendala dalam proses penegakan hukum karena belum ada laporan dari pemegang hak merek yang sah.
Polisi Butuh Sinergi untuk Tindak Lanjut Hukum
Aparat kepolisian berharap mendapat petunjuk dari Kanwil Kemenkum Sumsel terkait langkah penanganan yang dapat ditempuh. "Kami masih terkendala karena belum ada laporan resmi dari pemegang hak merek. Sinergi dengan Kanwil Kemenkum sangat kami harapkan," ujar Nofran Indika.
PALI Siapkan 3 Potensi Kekayaan Intelektual Komunal
Selain menangani pelanggaran, tim juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PALI yang diterima Sekretaris Dinas, Rusmala Dewi. Pertemuan membahas inventarisasi potensi kekayaan intelektual daerah. Saat ini terdapat tiga potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang sedang dipersiapkan data dukungnya untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
11 Motif Batik dan Songket Sawit Tunggu Perlindungan
Sektor ekonomi kreatif di Kabupaten PALI juga memiliki 11 motif batik serta motif Songket Sawit yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berharap memperoleh pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Sumsel agar seluruh potensi budaya lokal tersebut dapat segera didaftarkan.
Koordinasi juga dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI dan diterima langsung oleh Kepala Dinas, Ida Martini. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Sumatera Selatan, baik dari sisi perlindungan produk lokal maupun penindakan pelanggaran merek.