PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menandatangani surat edaran yang memperpanjang jam pengisian solar subsidi dari pukul 22.00-04.00 WIB menjadi pukul 21.00-05.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku di 10 dari total 48 SPBU yang tersebar di dalam Kota Palembang.
"Pembatasan itu hanya berlaku pada 10 SPBU dari total 48 SPBU di dalam Kota Palembang. Ini untuk ketertiban, sehingga kita perpanjang dari semula pukul 22.00-04.00 WIB menjadi pukul 21.00-05.00 WIB," kata Herman Deru saat diwawancarai di Palembang, Selasa (7/6/2026).
Mengapa Jam Pengisian Diperpanjang?
Perubahan rentang waktu ini merupakan respons atas evaluasi kebijakan sebelumnya yang dinilai belum efektif. Dengan penambahan satu jam lebih awal dan satu jam lebih lama, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi tidak lagi terfokus pada jam-jam tertentu yang justru memicu penumpukan kendaraan.
Antrean solar subsidi di Sumatera Selatan, menurut Herman Deru, sudah menjadi masalah klasik yang berlangsung lama. Ia menyebut ada dugaan penyalahgunaan distribusi oleh oknum tertentu yang memperparah situasi.
Dugaan Mafia BBM dan Sindikat Internal SPBU
"Antrean BBM ini masalah klasik. Ada dugaan sindikat mafia BBM, baik internal SPBU, operator yang memiliki beberapa barcode, maupun praktik 'tukang unjal'. Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif," ujar Herman Deru.
Praktik yang dimaksud meliputi penggunaan lebih dari satu barcode untuk pengisian BBM serta pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan mengantrekan kendaraan secara berulang. Untuk aspek pidana, pemerintah daerah menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Satgas Khusus Dibentuk untuk Pengawasan di Lapangan
Selain memperpanjang jam pengisian, Pemprov Sumsel akan membentuk satuan tugas khusus yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Satgas ini bertugas mengawasi langsung aktivitas di SPBU dan mencegah praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi.
"Besok juga saya tanda tangani pembentukan satgas. Di dalamnya ada Satpol PP, kemudian unsur eksternal seperti Dinas Perhubungan agar tidak lagi terjadi antrean panjang," kata Herman Deru.
Sementara itu, pengawasan distribusi BBM secara keseluruhan tetap berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pemerintah daerah berharap langkah-langkah ini dapat menekan antrean dan memastikan solar subsidi tepat sasaran.