PALEMBANG — Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara bersumber APBN dan APBD. Dalam surat pemberitahuan kepada Polrestabes Palembang, GRANSI menyoroti sejumlah program strategis yang nilai anggarannya dipecah menjadi puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Program yang Disorot: Dari Bantuan Olah Lahan hingga Pengadaan Benih
Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi, mempertanyakan penggunaan anggaran Rp 60,9 miliar untuk kegiatan olah lahan di Kota Palembang. “Di mana lokasi lahannya? Berapa luas lahan yang dikerjakan? Siapa penerima manfaatnya? Apa hasil pekerjaannya? Publik berhak mengetahui jawabannya,” tegas Supriyadi dalam keterangannya, Senin (13/7).
Selain program olah lahan di Palembang, GRANSI meminta pengusutan terhadap kegiatan Bantuan Olah Lahan di Kabupaten Banyuasin senilai Rp 15,6 miliar. Juga kegiatan Survey Investigasi dan Desain (SID) dengan anggaran jasa konsultan mencapai Rp 45 miliar. Total anggaran yang dikelola di tingkat provinsi Sumatera Selatan disebut mencapai lebih dari Rp 60 miliar.
Desakan Turun ke Lapangan, Bukan Sekadar Cek Dokumen
Supriyadi mendesak Kejati Sumsel tidak hanya memeriksa dokumen administrasi di atas meja. “Kami mendesak Kejati Sumsel turun langsung ke lokasi. Jangan hanya percaya laporan di atas meja. Cocokkan seluruh data dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, bila ditemukan dugaan proyek fiktif, mark-up, atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu. “Bila kegiatan itu benar-benar dilaksanakan, buktikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, kami minta tindakan tegas,” lanjut Supriyadi.
Tiga Tuntutan Utama Massa Aksi
Dalam aksi di depan Kantor Kejati Sumsel, GRANSI membawa tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membentuk Tim Khusus untuk mengusut seluruh kegiatan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Kedua, meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap program yang menjadi sorotan. Termasuk Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Banyuasin, Olah Lahan Pasca Optimasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta pengadaan benih padi dan jagung. Ketiga, mendesak pengusutan serius terhadap program Bantuan Olah Lahan Kota Palembang yang nilainya mencapai Rp 60,9 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi dan desakan pengusutan tersebut.