PALEMBANG — Antrean panjang kendaraan pengisi solar subsidi di Sumatera Selatan akhirnya direspons dengan kebijakan baru. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memutuskan memperpanjang jam pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari yang semula hanya enam jam (pukul 22.00-04.00 WIB) menjadi delapan jam (pukul 21.00-05.00 WIB).
Perubahan ini tertuang dalam surat edaran yang mulai berlaku Rabu (8/7). Namun, kebijakan tersebut hanya diterapkan di 10 dari total 48 SPBU yang berada di dalam Kota Palembang.
Mengapa Pembatasan Hanya Berlaku di 10 SPBU?
Menurut Herman Deru, pembatasan ini bukanlah penyebab utama antrean solar subsidi yang terjadi selama ini. "Pembatasan itu hanya berlaku pada 10 SPBU dari total 48 SPBU di dalam Kota Palembang. Ini untuk ketertiban, sehingga kita perpanjang dari semula pukul 22.00-04.00 WIB menjadi pukul 21.00-05.00 WIB," katanya di Palembang, Selasa.
Pemprov Sumsel menilai persoalan antrean solar subsidi sudah menjadi masalah klasik yang akarnya lebih dalam dari sekadar jam operasional. Dugaan kuat mengarah pada praktik penyalahgunaan distribusi oleh oknum tertentu.
Dugaan Mafia BBM: Sindikat Internal hingga 'Tukang Unjal'
Herman Deru secara terbuka menyebutkan adanya indikasi sindikat mafia BBM yang terstruktur. "Ada dugaan sindikat mafia BBM, baik internal SPBU, operator yang memiliki beberapa barcode, maupun praktik 'tukang unjal'. Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif," ujarnya.
Praktik 'tukang unjal' merujuk pada oknum yang memborong solar bersubsidi untuk dijual kembali ke industri atau pengecer dengan harga lebih tinggi. Modus ini diduga melibatkan operator SPBU yang memanipulasi data pembelian melalui banyak barcode.
Satgas Pengawasan: Satpol PP hingga Dishub Turun Tangan
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Pemprov Sumsel akan menerbitkan keputusan pembentukan satgas yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. "Besok juga saya tanda tangani pembentukan satgas. Di dalamnya ada Satpol PP, kemudian unsur eksternal seperti Dinas Perhubungan agar tidak lagi terjadi antrean panjang," kata Herman Deru.
Pemprov mengakui bahwa dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kewenangan aparat kepolisian, sementara aspek distribusi berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Satgas ini diharapkan menjadi jembatan koordinasi antara kedua lembaga tersebut.
Usulan Baru: Kuota Solar Subsidi Dibagi per SPBU
Selain pengawasan, Pemprov Sumsel juga akan mengusulkan perubahan mekanisme penyaluran kuota solar subsidi. Herman Deru menginginkan agar alokasi dibagi lebih rinci mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga masing-masing SPBU.
"Kalau ada kabupaten atau kota yang kuotanya sudah terpenuhi, bisa menyuplai SPBU yang mengalami kekurangan. Apabila diperlukan tambahan kuota, sebaiknya langsung diberikan kepada SPBU yang bermasalah," kata Deru.
Mekanisme ini dinilai lebih efektif untuk mendistribusikan ulang pasokan jika ada SPBU yang kehabisan stok, tanpa harus menunggu alokasi dari pusat yang kerap memakan waktu.