Pencarian

Bandar Narkoba di OKU Tusuk Polisi Saat Dibekuk, Residivis Dua Kali Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 27 Mei 2026 • 11:50:01 WIB
Bandar Narkoba di OKU Tusuk Polisi Saat Dibekuk, Residivis Dua Kali Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Brigpol Joni Agustoni terluka akibat tusukan saat menangkap bandar narkoba residivis di OKU.

BATURAJA — Pisau bergagang kayu cokelat yang disembunyikan di pinggang AJ hampir merenggut nyawa Brigpol Joni Agustoni. Anggota Satres Narkoba Polres OKU itu terkena tusukan di bagian pinggang belakang hingga menembus rusuk depan saat berusaha menangkap AJ di Pasar Atas, Baturaja, sekitar pukul 10.15 WIB.

Korban langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis. Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

Kronologi Penangkapan yang Berujung Tikaman

Empat anggota Satres Narkoba Polres OKU membuntuti pergerakan AJ dari kawasan Dusun Baturaja menuju Pasar Atas. Saat dua petugas memepet sepeda motor Suzuki Nex yang dikendarai pelaku, AJ tiba-tiba mengeluarkan pisau dan mengayunkannya ke arah petugas.

Salah satu anggota berhasil menghindar, namun Brigpol Joni Agustoni terkena sasaran. "Pelaku merupakan residivis dua kali masuk penjara dengan kasus narkotika," kata Endro di Baturaja.

Barang Bukti dan Jeratan Pasal Berlapis

Usai melakukan penusukan, AJ sempat berusaha kabur. Dua anggota lainnya yang telah bersiaga di lokasi bersama warga berhasil mengejar dan mengamankan pelaku. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 1,50 gram, sebilah pisau bergagang kayu cokelat, dan satu unit sepeda motor Suzuki Nex.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum, serta kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Korban Masih Dirawat, Pelaku Tak Bisa Berkutik

Hingga berita ini diturunkan, Brigpol Joni Agustoni masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sutowo. Sementara itu, pelaku AJ kini mendekam di sel tahanan Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah AJ bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Sumatera Selatan.

Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks