Pencarian

Polres OKU Selatan Bongkar Rekayasa Pembunuhan Petani Kopi, 2 Tersangka Ditetapkan

Senin, 25 Mei 2026 • 19:58:44 WIB
Polres OKU Selatan Bongkar Rekayasa Pembunuhan Petani Kopi, 2 Tersangka Ditetapkan
Polres OKU Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan petani kopi yang menyebabkan kematian.

BATURAJA — Kasus kematian EA (46) di kebun kopi OKU Selatan berubah haluan total. Polisi memastikan korban tewas akibat pengeroyokan, bukan karena diamuk warga sebagai pencuri biji kopi seperti yang beredar sebelumnya. Dua orang petani asal Desa Sugih Waras, J (28) dan D (52), ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Berubah Setelah Laporan Keluarga

Kakak korban melaporkan sejumlah kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari itu. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara lanjutan, memeriksa saksi, dan menganalisis hasil visum serta barang bukti.

Hasilnya, polisi menemukan bukti kuat bahwa narasi amuk massa sengaja direkayasa. “Narasi amuk massa hanya dijadikan kedok untuk menutupi tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” demikian pernyataan resmi Polres OKU Selatan.

Barang Bukti dan Peran Tersangka

J berhasil ditangkap pada Sabtu (23/5/2026). Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya bersama D dalam pengeroyokan yang berujung tewasnya EA. Sementara itu, D masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain senapan angin beserta puluhan peluru, sepeda motor milik korban, karung berisi kopi, dan senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian. Barang-barang itu memperkuat dugaan bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan.

Tegas terhadap Main Hakim Sendiri

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi main hakim sendiri. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam nyawa masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tuduhan kriminalitas tanpa proses hukum bisa berujung pada tindakan fatal yang direkayasa. Polisi kini masih memburu satu tersangka lain dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Apa yang Terjadi pada Korban Sebenarnya?

Korban EA ditemukan tewas di kawasan kebun kopi pada 24 April 2026. Awalnya, beredar informasi bahwa ia diamuk warga karena diduga mencuri biji kopi. Namun, penyelidikan polisi membuktikan bahwa kematiannya adalah akibat pengeroyokan oleh dua orang yang kemudian merekayasa cerita pencurian untuk menghindari jerat hukum.

Apakah Ada Jerat Hukum untuk Pelaku?

Ya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pengeroyokan yang menyebabkan kematian. J telah ditahan, sementara D masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi terus melakukan pengejaran dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Bagaimana Masyarakat Bisa Menghindari Kejadian Serupa?

Polisi mengimbau warga untuk tidak bertindak sendiri saat menemukan dugaan tindak kriminal. Segera laporkan ke aparat terdekat agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Aksi main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga rentan disalahgunakan untuk menutupi kejahatan lain.

Bagikan
Sumber: sumsel.suara.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks