Pencarian

Blackout Sumatera Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha, BPKN Dukung Gugatan Class Action ke PLN

Senin, 25 Mei 2026 • 12:08:01 WIB
Blackout Sumatera Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha, BPKN Dukung Gugatan Class Action ke PLN
Ketua BPKN dukung gugatan class action terhadap PLN atas blackout Sumatera.

SUMATERA SELATAN — Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan. "Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Menurut Mufti, hak untuk menggugat secara kolektif merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. BPKN mendukung upaya hukum tersebut jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan oleh PLN.

Dampak Ekonomi dan Sosial yang Meluas

Blackout yang terjadi pada Jumat pekan lalu itu tidak hanya memadamkan lampu rumah tangga. Mufti menjelaskan, aktivitas ekonomi di sektor industri kecil dan menengah ikut terhenti, layanan kesehatan di rumah sakit terganggu, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) meningkat.

"Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional. Listrik adalah kebutuhan dasar modern, dan gangguan skala besar tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis biasa," tegasnya.

Tuntutan Transparansi dan Mitigasi ke Depan

BPKN mendesak PLN untuk bersikap terbuka kepada publik mengenai penyebab utama gangguan sistem yang memicu pemadaman massal tersebut. Mufti meminta perusahaan listrik negara itu memaparkan langkah mitigasi yang akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang.

"PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," kata Mufti.

Selain itu, BPKN mendorong pemerintah dan PLN untuk memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan dan mitigasi gangguan. Langkah ini dinilai krusial agar pelayanan kepada masyarakat tidak mudah lumpuh akibat gangguan pada satu titik jaringan.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Masyarakat?

BPKN menyatakan kesiapan untuk mendampingi masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum. Dukungan tersebut diberikan sepanjang langkah class action dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan pernyataan resmi mengenai potensi gugatan dari konsumen. Namun, tekanan publik untuk transparansi dan perbaikan layanan terus menguat pasca-pemadaman yang melumpuhkan sebagian besar wilayah Sumatera dan Aceh tersebut.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks