PALEMBANG — Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Rektor Universitas Musi Rawas Eddy Ibrahim Syueb serta Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STIA Bala Putra Dewa Tri Mulia Franchika, Rabu (20/5/2026). Acara yang digelar di Palembang itu menjadi puncak dari rangkaian pencanangan Zona Integritas di lingkungan Ombudsman Sumsel.
Komitmen Integritas Disaksikan Publik
Rahmadi mengapresiasi langkah Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel yang mengajak seluruh jajaran mendeklarasikan komitmen integritas secara terbuka. Menurutnya, pengambilan sumpah di hadapan unsur masyarakat dan instansi lain menunjukkan keseriusan instansi tersebut.
“Saya melihat ini bukan hal yang mudah. Ketika Kepala Perwakilan mengajak seluruh jajaran mencanangkan komitmen integritas dan disaksikan berbagai unsur masyarakat serta instansi, itu menunjukkan keseriusan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik,” ujar Rahmadi dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada seremoni. Budaya kerja jujur, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat harus menjadi kebiasaan sehari-hari di kantor perwakilan.
Perguruan Tinggi Jadi Mitra Strategis Pengawasan
Anggota Ombudsman RI Partono menekankan pentingnya kerja sama dengan perguruan tinggi. Menurutnya, kampus memiliki sumber daya akademik yang bisa menjadi mitra strategis dalam mengawasi pelayanan publik di Sumatera Selatan.
Kolaborasi dengan Universitas Musi Rawas dan STIA Bala Putra Dewa diharapkan memperluas jangkauan pengawasan Ombudsman, terutama di daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau. Nota kesepahaman yang diteken mencakup pertukaran data, penelitian bersama, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelayanan publik.
Dua kampus tersebut akan dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai penerima layanan publik. Ombudsman Sumsel juga akan memanfaatkan jaringan akademisi untuk melakukan kajian dan evaluasi kebijakan daerah.
Langkah Konkret Menuju Pelayanan Prima
Pencanangan Zona Integritas ini merupakan bagian dari program reformasi birokrasi di lingkungan Ombudsman RI. Targetnya, Kantor Perwakilan Sumsel bisa meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam waktu dekat.
Rahmadi berharap langkah serupa bisa diikuti oleh instansi pemerintah lain di Sumatera Selatan. “Kalau Ombudsman saja berani membuka diri dan berkomitmen integritas, seharusnya instansi pelayanan publik lainnya juga bisa,” katanya.