MUARA ENIM — Pengurus masjid di Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul kini didorong untuk meninggalkan pengelolaan dana tunai dan beralih ke sistem transaksi digital syariah. Hal ini mengemuka dalam forum “Silaturahim dan Ruang Diskusi Literasi Transaksi Keuangan Syariah” yang digelar di Gedung Serbaguna RSUD dr Mohamad Rabain, Rabu (20/5/2026).
Forum itu menjadi ajang kolaborasi antara ulama, pemerintah daerah, dan perbankan syariah untuk memperluas ekosistem ekonomi syariah di tingkat komunitas. Ketua MUI Kabupaten Muara Enim, KH Solihan, menekankan pentingnya literasi keuangan agar pengelolaan dana masjid adaptif terhadap sistem keuangan modern.
“Pengelolaan dana umat harus semakin tertib, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Pengurus masjid perlu memahami tata kelola keuangan yang baik agar mampu menjaga amanah jamaah sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi umat,” ujarnya.
Apa Saja Layanan Digital yang Bisa Digunakan Masjid?
Kepala Cabang BSI Muara Enim, Bambang Kurniawan, menyebutkan beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan pengurus masjid. Mulai dari QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), transfer perbankan, hingga sistem pencatatan keuangan yang tertib.
“Masjid perlu mulai memanfaatkan transaksi digital syariah. Ini bagian dari penguatan tata kelola agar pengelolaan dana umat semakin aman dan terpercaya,” kata Bambang. Menurut dia, transformasi digital menjadi kebutuhan di tengah meningkatnya penggunaan layanan non-tunai oleh masyarakat.
Dukungan Pemda untuk Tata Kelola Masjid yang Profesional
Pemerintah Kabupaten Muara Enim turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Juli Jumantan Nuri, menyatakan bahwa peningkatan kapasitas pengurus masjid sejalan dengan upaya membangun tata kelola sosial keagamaan yang sehat dan berkelanjutan.
“Masjid memiliki kontribusi penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mendukung penguatan kapasitas pengurus masjid agar memiliki kemampuan administrasi dan pengelolaan keuangan yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut KH Solihan, penguatan tata kelola keuangan syariah tidak hanya soal administrasi. Ia menilai langkah ini bisa membuka peluang pengembangan program pemberdayaan berbasis masjid, termasuk pengelolaan infak, sedekah, dan aktivitas ekonomi produktif jamaah.
Perubahan Perilaku Transaksi Masyarakat Jadi Pemicu
Funding and Transaction Relationship Manager Area Palembang BSI, Ariesta Aprilianto, mengatakan perubahan perilaku transaksi masyarakat yang semakin digital menuntut pengurus masjid untuk beradaptasi. Menurut dia, pemahaman terhadap sistem transaksi syariah yang aman dan efisien akan meningkatkan kepercayaan jamaah.
“Penguatan literasi transaksi keuangan syariah akan membantu memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pembinaan dan pemberdayaan ekonomi umat,” kata Ariesta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, Polres Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim, Kejari Muara Enim, Pengadilan Agama Muara Enim, BAZNAS, LAZISNU, serta Kementerian Agama setempat. BSI berkomitmen untuk terus mendampingi pengurus masjid dalam membangun sistem transaksi syariah yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan masyarakat.