Pencarian

Warga Palembang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 500 Ribu, Jika Tak Hadir Dipanggil Satpol PP

Senin, 18 Mei 2026 • 16:03:10 WIB
Warga Palembang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 500 Ribu, Jika Tak Hadir Dipanggil Satpol PP
Warga Palembang yang membuang sampah sembarangan dikenai denda hingga Rp 500 ribu.

PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga secara ketat. Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan bakal dipanggil untuk diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dua Jenis Sanksi: Denda hingga Kerja Sosial

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Ahmad Mustain, menjelaskan ada dua sanksi bagi pelanggar. Pertama sanksi administratif berupa denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Kedua sanksi paksaan pemerintah atau sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi tempat mereka membuang sampah.

Mekanisme Penindakan: Dari Laporan Warga hingga Penjemputan Paksa

Penindakan dimulai dari laporan masyarakat yang masuk ke tim satgas. Setelah identitas pelapor dan terlapor diverifikasi, pemerintah menerbitkan surat panggilan untuk pemeriksaan. “Jika surat panggilan pertama sampai ketiga tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama satgas akan melakukan penjemputan,” tegas Ahmad Mustain.

Wali Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan aturan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga agar membuang sampah di tempat yang telah disediakan atau ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Tujuan utama perwali ini agar masyarakat lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan lagi,” ujarnya.

177 Titik TPS Liar Masih Jadi Masalah

DLH Palembang mencatat terdapat sekitar 177 titik TPS liar atau kawasan rawan tumpukan sampah di berbagai wilayah kota, termasuk di sejumlah jalan protokol. Meski bukan lokasi resmi, sampah di titik tersebut tetap harus diangkut petugas kebersihan.

Saat ini Palembang memiliki sekitar 180 TPS resmi. Namun masih banyak warga yang membuang sampah di lokasi ilegal. “Pembuangan sampah di TPS liar tetap dianggap sebagai pelanggaran dan termasuk membuang sampah sembarangan,” kata Ahmad Mustain.

Satgas Melibatkan Camat dan Lurah

Untuk menjalankan aturan tersebut, Pemkot Palembang membentuk satgas yang melibatkan camat dan lurah di seluruh wilayah kota. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLH Palembang. Pemkot juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang menambah pemasangan CCTV di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar guna memperkuat pengawasan.

Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks