Pencarian

Palembang Berlakukan Denda Sampah Hingga Rp500 Ribu, Warga Bisa Laporkan Pelanggar Lewat Aplikasi SiPeduli

Jumat, 15 Mei 2026 • 13:31:54 WIB
Palembang Berlakukan Denda Sampah Hingga Rp500 Ribu, Warga Bisa Laporkan Pelanggar Lewat Aplikasi SiPeduli
Wali Kota Palembang sosialisasikan denda hingga Rp500 ribu bagi pelanggar buang sampah sembarangan.

PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan aturan tegas bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Mulai Jumat (15/5/2026), setiap pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyosialisasikan langsung aturan tersebut di kawasan Kambang Iwak. Ia menegaskan bahwa kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh warga.

“Kita ingin Palembang menjadi kota yang bersih dan nyaman. Karena itu, masyarakat harus ikut berperan aktif menjaga lingkungan,” ujarnya.

Besar Denda dan Jenis Pelanggaran

Berdasarkan aturan baru tersebut, denda Rp500 ribu dikenakan bagi warga yang membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, dan tempat umum lainnya. Sanksi serupa juga berlaku bagi pelaku yang membuang sampah dari kendaraan.

Pemkot Palembang menilai kebiasaan membuang sampah sembarangan menjadi salah satu penyebab terganggunya kebersihan kota. Sampah yang menyumbat drainase juga kerap memicu banjir saat hujan deras.

Selain pelanggaran berat, terdapat denda Rp100 ribu bagi warga yang mengais sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) hingga menyebabkan sampah berserakan. Warga yang membuang sampah tidak pada lokasi yang ditentukan juga akan dikenai sanksi yang sama.

Sanksi Sosial dan Mekanisme Pelaporan

Aturan ini tidak hanya berisi denda materiil. Pelanggar juga diwajibkan membersihkan area yang tercemar atau memungut kembali sampah yang telah dibuang. Menurut Ratu Dewa, sanksi sosial itu diharapkan memberikan efek jera sekaligus membangun kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Palembang melibatkan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran. Warga yang menemukan aksi buang sampah sembarangan dapat melapor melalui aplikasi SiPeduli dengan memilih kategori “Sampah Liar” serta mencantumkan lokasi kejadian melalui Google Maps.

Laporan juga bisa dikirim melalui WhatsApp DLH Call Center di nomor 0811-7422-001. Selain itu, pengaduan dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi Wali Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup Palembang, Kominfo Palembang, hingga Rumah Aspirasi.

Reward bagi Pelapor yang Valid

Menariknya, Pemkot Palembang menyiapkan reward atau penghargaan bagi warga yang terbukti memberikan laporan valid terkait pelanggaran tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.

Selama ini, sejumlah kawasan seperti bantaran sungai dan drainase kerap dipenuhi tumpukan sampah yang mengganggu lingkungan dan estetika kota. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap masyarakat mulai terbiasa membuang sampah pada tempatnya demi menciptakan Palembang yang lebih sehat dan tertata.

Bagikan
Sumber: sumselindependen.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks