Pencarian

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pemilik Senpi Ilegal di Sungai Lilin

Selasa, 05 Mei 2026 • 14:14:29 WIB
Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pemilik Senpi Ilegal di Sungai Lilin
Petugas Jatanras Polda Sumsel menangkap tersangka pemilik senjata api ilegal di Sungai Lilin, Musi Banyuasin.

MUSI BANYUASIN — Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus tersangka E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Operasi yang berlangsung pada Sabtu (2/5/2026) tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan sebelum melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi persembunyiannya.

Barang Bukti Pistol dan Belasan Amunisi Aktif Disita

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol yang disimpan secara tersembunyi. Selain senjata utama, petugas juga menyita dua buah magasin serta 18 butir amunisi aktif yang masih berfungsi dengan baik.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menyatakan keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi untuk digunakan dalam tindak kejahatan kekerasan. Langkah penindakan ini diambil sebagai upaya preventif menjaga keamanan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat," tegas Johannes Bangun, Senin (4/5/2026).

Polisi Dalami Jaringan Pemasok Senjata Api di Sumsel

Penyidik saat ini sedang mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut. Fokus utama pemeriksaan adalah mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata api ilegal yang beroperasi secara terorganisir di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin maupun daerah lain di Sumsel.

"Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan," tambah Johannes.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang menguasai senjata api secara ilegal.

Tersangka akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujar Nandang.

Saat ini, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel. Penyidik terus melengkapi administrasi perkara guna mempercepat pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polda Sumsel juga mengimbau warga yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat.

Bagikan
Sumber: lingkaranistana.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks