Pencarian

Sengketa Lahan Jakabaring Banyuasin Masuk Sidang Perdana, 2 dari 6 Tergugat Hadir di PN Pangkalan Balai

Sabtu, 24 Oktober 2026 • 12:32:01 WIB
Sengketa Lahan Jakabaring Banyuasin Masuk Sidang Perdana, 2 dari 6 Tergugat Hadir di PN Pangkalan Balai
Sidang perdana gugatan PMH sengketa lahan Jakabaring digelar di PN Pangkalan Balai, Kamis (22/10/2026).

PANGKALAN BALAI — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dipimpin majelis hakim PN Pangkalan Balai pada Kamis (22/10/2026). Dua tergugat perorangan yang hadir adalah Edy Junaedi dan Oeji Bing Lam alias Alam. Empat tergugat perorangan lainnya dan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan Zainal Tanumihardja Tan terdaftar dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2026/PN Pkb sejak 6 Oktober 2026. Pokok perkara menyangkut dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum dan penutupan akses menuju sejumlah kegiatan usaha milik penggugat.

Usaha Ready Mix dan Gerai Rocket Chicken Jadi Objek Sengketa

Kuasa hukum Zainal, advokat Risma Situmorang, menyatakan kliennya telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak 2002. Sebagian lahan lain seluas 6.000 meter persegi diperoleh melalui pengalihan dari pemilik sebelumnya, Sumarno, pada 2010.

Menurut Risma, penguasaan fisik lahan dilakukan berkelanjutan, disertai pemasangan tanda batas dan patok saat penyerahan tanah. Persoalan muncul pada September 2025, ketika Edy Junaedi diduga memasuki lahan dan mendirikan pagar seng yang menutup akses ke lokasi usaha kliennya.

Risma juga menyebut sejumlah pekerja yang berkaitan dengan Oeji Bing Lam alias Alam memasang pagar dan mengosongkan lahan tanpa melalui proses pengadilan. Keterangan soal pekerja itu disebutnya berkaitan dengan persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada 22 Oktober 2026.

"Usaha ready mix Zainal sejak 2002, termasuk Rocket Chicken, ditutup. Karyawan juga terdampak karena akses ke lokasi usaha ditutup," kata Risma kepada awak media di PN Pangkalan Balai.

Penutupan akses dinilai merugikan karena kegiatan usaha kliennya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Risma menyebut Zainal memegang dokumen perizinan usaha, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2026.

Beda Luas dan Lokasi Tanah yang Diklaim Masing-Masing Pihak

Risma menyinggung perkara sebelumnya yang diajukan Edy Junaedi terkait klaim kepemilikan tanah di kawasan yang sama. Perkara itu diputus pada 2 Oktober 2026 dengan amar gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), dan pengadilan dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara Edy.

Dalam perkara yang kini berjalan, penggugat mempersoalkan perbedaan luas dan lokasi tanah yang diklaim masing-masing pihak. Lahan yang dikuasai Zainal diperkirakan seluas 6.000 meter persegi, sedangkan klaim pihak lain disebut mencapai sekitar 9.000 meter persegi.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, lahan Zainal berada di Jalan Gubernur Haji Bastari, yang kini dikenal sebagai Jalan Noerdib Pandji. Tanah yang diklaim Edy Junaedi berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 1987 disebut berada di Jalan Pipa Lais.

Risma mempertanyakan kesesuaian lokasi dalam dokumen yang diklaim pihak lain dengan lahan yang saat ini dipagari dan dibangun sejumlah rumah toko (ruko). "Kami meminta pihak yang mengklaim kepemilikan tanah menunjukkan bukti dan lokasi objek yang jelas," ujarnya.

Pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Selatan dan Polres Banyuasin. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan pencurian yang disebut terjadi pada 16 September 2025.

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Kliennya Kooperatif

Advokat Wahyu Pratama, kuasa hukum tergugat I dan tergugat VI, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif. Ia hadir dalam persidangan dengan membawa dokumen legalitas sebagai advokat serta menghadirkan prinsipal atau klien yang diwakilinya.

Wahyu menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. "Kami menyikapi gugatan ini secara profesional. Ketika kami digugat, kami hadir. Kalau memang ada bukti, silakan dibuktikan di persidangan," kata Wahyu.

Dalil mengenai kepemilikan, penguasaan lahan, dan dugaan penutupan akses masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Majelis hakim akan menentukan jadwal lanjutan untuk tahap jawaban tergugat dan pembuktian kedua belah pihak.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks