Pencarian

Kemenkum Sumsel Harmonisasi 3 Raperbup Ogan Ilir, dari Mitigasi Bencana 2026–2030 hingga Desa Nontunai

Kamis, 22 Oktober 2026 • 12:31:02 WIB
Kemenkum Sumsel Harmonisasi 3 Raperbup Ogan Ilir, dari Mitigasi Bencana 2026–2030 hingga Desa Nontunai
Rapat harmonisasi tiga Raperbup Ogan Ilir dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel Nur'Ainun.

PALEMBANG — Rapat harmonisasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nur'Ainun selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. Forum itu mempertemukan tim perancang Kemenkum Sumsel dengan delegasi Pemkab Ogan Ilir yang dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Setda yang juga Kepala Pelaksana BPBD Elvis Rusdy.

Delegasi Ogan Ilir melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Suryadi, Kepala Dinas PMD Ariyadi, Sekretaris Dinas PUPR Jalaludin, Sekretaris BPKAD Ahmad Zuhdi, dan Kepala Bagian Hukum Setda Yuliana. Hadir pula perwakilan Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya, jajaran OPD teknis, para camat, serta Forum Kades, Apdesi, dan Abpednas.

Tiga Regulasi yang Dibedah Sekaligus

Ketiga Raperbup yang masuk meja harmonisasi menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Raperbup Rencana Penanggulangan Bencana Daerah mengatur peta jalan penanganan bencana untuk periode 2026–2030.

Raperbup Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai di Desa menjadi dasar hukum pembayaran digital di tingkat desa. Sementara Raperbup Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah mengatur protokol respons saat status darurat ditetapkan.

Alasan Ogan Ilir Ajukan Ketiga Raperbup

Elvis Rusdy menjelaskan pengajuan ketiga rancangan bertujuan membangun kesiapsiagaan sistematis menghadapi potensi bencana tahunan hingga 2030. Regulasi transaksi nontunai diarahkan mengakselerasi akuntabilitas fiskal desa agar terbebas dari kebocoran anggaran.

Menurut Elvis, ekosistem pembayaran nontunai di desa menjadi instrumen untuk menutup celah penyelewengan dana desa. Dua rancangan bencana diposisikan sebagai payung hukum perlindungan warga saat kedaruratan terjadi.

Hasil Telaah: Kewenangan Sesuai, Teknik Penulisan Dikoreksi

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumsel menyisir substansi pasal demi pasal. Hasil penelaahan menegaskan materi muatan ketiga Raperbup berada dalam koridor kewenangan kepala daerah dan tidak berbenturan dengan hierarki peraturan lebih tinggi.

Koreksi diberikan pada teknik penyusunan naskah. Sistematika legal drafting harus merujuk penuh pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh catatan penyempurnaan disepakati tim pemrakarsa.

Pesan Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan regulasi daerah tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Menurut dia, aturan harus hadir sebagai solusi konkret di tengah masyarakat.

"Kehadiran aturan penanggulangan kedaruratan bencana memberikan kepastian perlindungan keselamatan bagi warga Ogan Ilir, sementara regulasi transaksi nontunai di desa merupakan terobosan krusial dalam menutup celah penyelewengan dana desa," kata Maju Amintas Siburian.

Maju menyatakan Kanwil Kemenkum Sumsel melalui bimbingan Nur'Ainun memastikan ketiga Raperbup memiliki dasar hukum solid dan tidak multitafsir saat diimplementasikan. Sinergi itu, lanjutnya, membuktikan komitmen pendampingan pemerintah daerah mewujudkan tata kelola birokrasi yang tertib asas, bersih, dan berorientasi perlindungan publik.

Langkah Berikutnya: Penetapan oleh Pemkab Ogan Ilir

Agenda harmonisasi dituntaskan dengan penandatanganan dan pemarafan naskah draf final rangkap dua oleh para pihak. Berita acara harmonisasi diserahkan resmi sebagai tiket legalitas bagi Pemkab Ogan Ilir.

Dengan berita acara itu, pemerintah kabupaten dapat menetapkan dan mengundangkan ketiga produk hukum tersebut. Penetapan menjadi kewenangan Pemkab Ogan Ilir setelah seluruh catatan penyempurnaan diakomodasi dalam naskah final.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumeks.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks