OGAN ILIR — Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu bergerak setelah menerima informasi dugaan pencurian besi pipa di kolong jembatan Desa Tanjung Laut. Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P Utomo langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan bersama personel mendatangi tempat kejadian perkara.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang sedang memotong besi pipa. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Siapa Ketiga Terduga Pelaku
Ketiga terduga pelaku berinisial BY, 46 tahun, AW, 36 tahun, dan SL, 31 tahun. Polisi belum merinci peran masing-masing dalam aksi tersebut.
"Setibanya di lokasi, petugas mendapati ketiga terduga pelaku sedang memotong besi pipa menggunakan alat gerinda," jelas Kapolsek, Kamis, 22 Oktober 2026.
Barang Bukti: Tiga Potong Pipa hingga Satu Genset
Besi pipa yang hendak diambil terdiri dari tiga potong bekas dengan panjang berbeda. Masing-masing sekitar 3,3 meter, 1,73 meter, dan 1,75 meter.
Selain pipa, petugas menyita satu unit gerinda berwarna merah marun, satu buah kabel colokan isi dua, serta satu unit mesin genset merek EM 1800 berwarna kuning. Seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Batu.
Penyidikan Berjalan, Pelaku Terancam Pasal 477 KUHP Baru
Penanganan perkara mengacu pada laporan polisi Nomor: LP-B/27/X/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TG. BATU tanggal 20 Oktober 2026. Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penanganan perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/27/X/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TG. BATU tanggal 20 Oktober 2026," terang Kapolsek.
Penyidik akan memeriksa ketiga terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Batu.