Pertamina EP Ramba Field menggandeng Polres Musi Banyuasin dan Polres Banyuasin untuk mendukung penindakan penambangan minyak ilegal di Sumatera Selatan. Kerja sama itu diwujudkan lewat penyediaan tempat penampungan sementara bagi minyak hasil penindakan kepolisian, dengan serah terima barang bukti berlangsung pada Selasa (15/9/2026). Langkah ini diklaim memperkuat pengelolaan minyak di luar kategori BKU sesuai aturan Kementerian ESDM.
PALEMBANG — Pertamina EP (PEP) Ramba Field, bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4, menyediakan tempat penampungan sementara untuk minyak ilegal hasil penindakan Polres Muba dan Polres Banyuasin. Fasilitas itu diberikan atas izin SKK Migas Sumbagsel dan menjadi bagian dari sinergi perusahaan dengan kepolisian di Sumatera Selatan.
Serah terima barang bukti minyak ilegal dari pihak kepolisian kepada PEP Ramba Field dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Dukungan penampungan ini menyusul maraknya penambangan minyak ilegal atau illegal drilling yang menjadi perhatian aparat di wilayah kerja perusahaan.
Apa Dasar Hukum Penampungan Minyak Ilegal
Senior Manager PEP Ramba Field Hanif Setiawan menyatakan sinergi dengan kepolisian merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung penertiban dan pengelolaan minyak dari kegiatan masyarakat di luar kategori BKU.
Kategori BKU mencakup BUMD, koperasi, dan UMKM. Pengelolaan minyak di luar kategori itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
"Sinergi dengan kepolisian ini adalah bagian dari komitmen Pertamina EP Ramba Field dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan minyak yang berasal dari kegiatan masyarakat di luar kategori BKU (BUMD, Koperasi, dan UMKM) sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025," kata Hanif.
Keselamatan Jadi Prioritas dalam Penanganan Barang Bukti
PEP Ramba Field menyatakan tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan sesuai prinsip health, safety, security, and environment (HSSE) yang berlaku. Perusahaan juga berkoordinasi dengan SKK Migas Sumbagsel serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan dalam mendukung penindakan minyak ilegal.
"Melalui koordinasi dengan kepolisian dan SKK Migas Sumbagsel, kami memastikan proses penerimaan dan penanganan dilakukan secara tertib, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan," ucap Hanif.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Sinergi Ini
Dua satuan kepolisian yang terlibat adalah Polres Musi Banyuasin dan Polres Banyuasin. Keduanya menyerahkan minyak ilegal hasil penindakan kepada PEP Ramba Field untuk ditampung sementara.
PHR Zona 4 merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina Regional Sumatra yang dipimpin PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Zona ini mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi, yakni PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Ramba.