Personel Polres Ogan Komering Ulu bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan setempat memadamkan kebakaran lahan kosong di Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Sumatera Selatan. Luas lahan yang terbakar mencapai 2 hektare dan diduga dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan. Api berhasil dipadamkan setelah dua mobil pemadam tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.
BATURAJA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lahan kosong kawasan Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menyatakan peristiwa itu terjadi sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Lahan seluas 2 hektare terbakar. Titik api muncul diduga dari puntung rokok yang dibuang warga di sembarang tempat.
Permukiman Warga Hanya Berjarak Ratusan Meter dari Titik Api
Setelah menerima laporan masyarakat, Polres OKU menerjunkan personel dari Polsek Baturaja Barat. Petugas dibantu personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) OKU berjibaku memadamkan api.
Permukiman penduduk berada hanya beberapa ratus meter dari lokasi kejadian. Petugas berupaya mencegah api menyebar luas ke area warga.
"Anggota polisi dibantu personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) OKU berjibaku memadamkan api agar tidak menyebar luas ke permukiman penduduk yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari lokasi kejadian," kata Helmy.
Dua Mobil Pemadam Dikerahkan, Pendinginan Masih Berlangsung
Api berhasil dipadamkan setelah dua mobil pemadam kebakaran milik DPKP OKU tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB. Proses pemadaman berlangsung sekitar satu setengah jam sejak titik api pertama dilaporkan.
Petugas masih berada di lapangan untuk melakukan pendinginan lokasi karhutla. Langkah itu dilakukan guna mencegah munculnya kembali titik api.
"Saat ini petugas masih di lapangan untuk melakukan pendinginan lokasi karhutla guna mencegah munculnya kembali titik api," ujar Helmy.
Imbauan Kapolres: Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan di Musim Kemarau
Helmy mengimbau masyarakat tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, terutama selama musim kemarau. Puntung rokok disebutnya dapat memicu titik api yang menimbulkan karhutla.
Kapolres juga mengingatkan larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Pelaku pembakaran lahan akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apalagi membuka lahan dengan cara dibakar karena akan ada sangsi tegas bagi setiap pelakunya," katanya.