Pencarian

Habiburokhman Nilai Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis, RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat Kekuasaan

Senin, 07 September 2026 • 15:49:01 WIB
Habiburokhman Nilai Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis, RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat Kekuasaan
Habiburokhman menilai pemerintahan Prabowo lebih demokratis dibandingkan era sebelumnya dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset.

SUMATERA SELATANWakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meyakini potensi RUU Perampasan Aset untuk disalahgunakan sebagai alat kekuasaan justru lebih kecil di era sekarang. Menurut dia, kekhawatiran tersebut lebih beralamat pada masa pemerintahan sebelumnya, di mana banyak pihak mencurigai naskah rancangan undang-undang yang beredar jauh lebih ekstrem.

"Ada juga yang curiga draf yang lebih ekstrem itu yang beredar di zaman pemerintahan sebelum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu," kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Klaim Perbandingan dengan Era Sebelumnya

Habiburokhman secara eksplisit membandingkan iklim demokrasi di bawah kepemimpinan Prabowo dengan pemerintahan terdahulu. Ia menyebut gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan saat ini jauh lebih ringan.

"Pemerintahan Pak Prabowo saat ini dengan sebelumnya, mohon maaf, sekarang jauh lebih demokratis," ujarnya. "Gejala menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan menurut saya sekarang jauh lebih ringan daripada pemerintahan sebelumnya," imbuh politikus asal Gerindra itu.

Pernyataan ini muncul di tengah dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset yang memantik perdebatan publik. Habiburokhman mengaku heran dengan munculnya pihak yang pro dan kontra terkait 13 tindak pidana yang masuk dalam lingkup perampasan aset, padahal sejak awal publik justru mendesak agar RUU tersebut segera disahkan.

Jaminan RUU Tak Jadi Senjata Politik

Habiburokhman berjanji RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi instrumen kekuasaan setelah resmi disahkan. Ia menegaskan pihaknya akan terus berpikir sebagai rakyat biasa, bukan sebagai bagian dari penguasa.

"Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, undang-undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan," ujarnya.

Pengalaman pribadi menjadi bagian dari partai pendukung kekuasaan disebutnya menjadi pelajaran berharga. Habiburokhman mengaku sakit hati melihat praktik hukum yang dijadikan alat untuk menekan lawan, sehingga ia berkomitmen merumuskan aturan yang tidak rentan disalahgunakan.

Syarat Integritas Aparat Penegak Hukum

Dalam implementasinya nanti, Habiburokhman memastikan mekanisme perampasan aset akan mengacu pada praktik di negara-negara maju. Namun, ia juga mewanti-wanti soal kesiapan aparat penegak hukum dalam negeri.

"Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis, gitu kan," kata dia.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya catatan krusial yang harus dipenuhi sebelum RUU diimplementasikan, yakni jaminan profesionalisme dan integritas aparat. Tanpa itu, potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan undang-undang tetap terbuka lebar.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu prioritas legislasi yang bertujuan merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus melalui proses pemidanaan terhadap pelaku. Regulasi ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks