PALEMBANG — KPPU Kantor Wilayah II menyoroti ketidakseimbangan antara biaya produksi dan HET yang membuat beras kemasan 5 kilogram hilang dari peredaran. Sejumlah distributor disebut sudah tidak memasok produk tersebut karena dinilai tidak ekonomis bagi produsen.
Berdasarkan pemantauan awal pada Agustus 2026, keterbatasan stok paling terasa pada beras kemasan 5 kilogram. Kondisi ini berimbas pada ritel modern yang memiliki kewajiban mematuhi HET, sehingga mereka kesulitan menyediakan barang dengan harga wajar.
Harga Gabah di Petani Tembus Rp 7.700, Jauh di Atas HPP
KPPU mencatat harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah mencapai Rp7.700 per kilogram. Angka ini melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro menjelaskan, tingginya harga bahan baku ditambah meningkatnya biaya pengemasan membuat produksi beras kemasan 5 kilogram tidak lagi menguntungkan. "Beban biaya produksi untuk kemasan tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan beras dengan kemasan 10 kilogram atau lebih," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Rantai Distribusi Panjang: dari Petani ke Produsen hingga Ritel
Selain soal biaya produksi, KPPU menemukan panjangnya rantai distribusi bahan baku dari petani ke produsen. Keberadaan agen atau perantara dalam rantai tersebut dinilai turut mendongkrak harga gabah di tingkat pabrik.
Persoalan serupa juga ditemukan pada saluran distribusi beras dari produsen kepada peritel. Akibatnya, harga jual di tingkat ritel sulit mengikuti HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Harga Jual Produsen Sudah di Atas HET, Margin Distributor Menipis
KPPU menemukan harga jual beras di sejumlah produsen telah berada di atas HET atau tepat pada batas HET. Kondisi ini membuat distributor dan peritel tidak memperoleh margin yang memadai untuk menutup biaya operasional.
"Akibatnya, harga jual di tingkat ritel sulit mengikuti HET. Kondisi tersebut turut berdampak pada keterbatasan stok di sejumlah ritel modern yang memiliki kewajiban mengikuti HET beras," ujar Wahyu.
Ancaman Sanksi UU No. 5 Tahun 1999 bagi Pelaku Usaha
KPPU mengimbau seluruh pelaku usaha di lini distribusi gabah dan beras untuk tidak memanfaatkan kondisi pasar demi memaksimalkan keuntungan. Pendalaman kasus ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perilaku usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum persaingan usaha, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.