SUMATERA SELATAN — Video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang perempuan dijambak dan dilumuri bubuk cabai oleh sejumlah orang beredar luas di platform media sosial sejak akhir pekan. Peristiwa itu terjadi di sebuah kawasan permukiman padat penduduk di Kabupaten Sampang, Madura.
Kronologi dan Modus Kekerasan yang Terekam Kamera
Dalam rekaman amatir yang beredar, korban terlihat berusaha melepaskan diri sambil menangis saat beberapa orang menarik rambutnya. Seorang pelaku lainnya tampak menaburkan bubuk cabai ke arah wajah dan kepala korban hingga menyebabkan iritasi pada mata.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah pasti pelaku dan waktu kejadian. Dugaan sementara, aksi pengeroyokan ini dipicu oleh kecemburuan sosial setelah korban dituding memiliki hubungan dengan suami orang lain.
Penyidik Masih Mendalami Peran Para Pelaku
Kapolres Sampang melalui Kasi Humas membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan mengumpulkan alat bukti dari rekaman video yang tersebar.
Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mendalami peran masing-masing orang yang terekam dalam video. Korban telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pengeroyokan
Perbuatan main hakim sendiri ini tidak dibenarkan hukum. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat pada korban. Selain itu, tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menyertai aksi tersebut juga bisa dilaporkan secara terpisah.
Kekerasan Main Hakim Sendiri: Persoalan yang Terus Berulang
Kasus di Sampang ini menambah daftar panjang tindakan anarkis yang dipicu oleh isu perselingkuhan di Indonesia. Fenomena ini kerap terjadi di berbagai daerah, terutama ketika isu pribadi meluas menjadi konsumsi publik dan memicu amarah massa.
Kriminolog menilai lemahnya kesadaran hukum dan tingginya emosi kolektif menjadi pemicu utama. Polisi diharapkan bertindak tegas agar efek jera bisa dirasakan, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.