OGAN ILIR — Aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Perumahan Green Garden, Desa Palemraya, akhirnya menemui titik terang. Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan terduga pelaku berinisial HS, 27 tahun, yang tak lain merupakan warga desa setempat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka diringkus di depan sebuah tambal ban di pinggir Jalan Lintas Indralaya-Palembang, Kecamatan Indralaya Utara, tanpa perlawanan berarti.
Kronologi: Rumah Ditinggal, Jendela Rusak dan Plafon Jebol
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, mengungkapkan bahwa peristiwa itu pertama kali diketahui korban CU (37), warga Palembang, pada Kamis (15/3/2026). Saat itu, korban mendapat kabar dari saksi berinisial F bahwa rumahnya telah kemasukan orang tak dikenal.
Berbekal informasi tersebut, korban segera mengecek kondisi rumahnya. Hasilnya, rumah dalam keadaan berantakan. "Jendela dirusak, plafon dapur dan kamar jebol, serta sejumlah barang hilang," terang AKP Rio, Sabtu (22/8/2026).
Barang Bukti Hanya Satu Lembar Ambal, Kerugian Ditaksir Rp 5 Juta
Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah korban dengan merusak bagian jendela dan plafon untuk mengambil barang berharga.
Meski rumah sempat diobrak-abrik, polisi hanya mengamankan satu lembar karpet atau ambal berukuran sekitar 3x3 meter warna merah sebagai barang bukti. "Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp 5 juta berupa ambal, perabot rumah tangga, dan instalasi kabel rumah," ujar AKP Rio.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum IPDA Abriansyah, SH bersama anggota Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan HS. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ke depan kami akan melanjutkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi berkas perkara," tambah AKP Rio.
Polres Ogan Ilir Ingatkan Warga Aktif Lapor
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum setempat. Ia pun mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
"Sinergi dengan masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kamtibmas," tutup Kasi Humas.